Hukum memajang foto – Islam adalah agama yang mengatur segala sesuatu berkaitan kehidupan manusia di muka bumi ini. Adapun terkait hukum memajang foto dalam islam sendiri seperti yang sudah dijelaskan di beberapa hadits bahwa para malaikat rahmat tidak akan memasuki ruangan atau rumah apabila di sana terdapat lukisan makhluk yang bernyawa.
Karena di jaman Rasulullah SAW orang-orang kafir biasa melukis nabi mereka sendiri untuk kemudian di sembah dan di agung-agungkan. Begitu juga jika di dalam sebuah rumah terdapat patung atau berhala maka malaikat-pun tidak akan masuk ke sana karena Rahmat Allah SWT tidak akan masuk ke dalamnya jika terhadap penghuni yang menyembah berhala.
Fatwa Ulama Tentang Hukum Memajang Foto
Kemudian muncul fatwa dari Syeikh Bin Baz bahwasannya mengagungkan/melukis/menggantung gambar makhluk bernyawa adalah suatu dosa besar. Begitu juga melukis makhluk yang bernyawa dan meletakkannya di dinding sebagai hiasan itu adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama, sehingga muncul anggapan bathil dari para kaum wahabi salafy. Jadi mereka menganggap orang yang memasang gambar-gambar makhluk hidup di rumahnya akan di anggap musyrik karena dikira sebagai bentuk penyembahan ataupun mengkultuskan gambar tersebut.
“Foto” Itu Berbeda Dengan “Lukisan”
Adapun foto dengan lukisan itu jelas berbeda. Nah, yang di larang dalam hadits itu adalah gambar, gambar makhluk hidup hasil lukisan dari tangan. Sementara foto memang tidak di larang karena foto itu bukan merupakan hasil lukisan tangan seseorang dan itu Cuma merekam bayangan dengan sebuah alat kemudian ditampilkan kembali. Demikian itu tentu jauh dari pengertian melukis, apabila lukisan hukumnya haram sedangkan untuk memajang foto hukumnya hanya mubah saja.
Tapi yang menjadi pelarangan di sini adalah jika memajang foto wanita yang tidak menutup aurat. Contohnya saja wanita yang kelihatan rambutnya, kaki, leher dan apabila dipanjang di ruang tamu ditakutkan ada orang lain yang melihat dan itu bisa menjadi sebuah pelarangan.
Tapi di sisi lain ada ulama yang berpendapat jika lukisan yang dilarang untuk di pajang adalah lukisan berhala atau apapun yang memungkinkan kita bisa berlaku syirik kepada Allah. Misalnya saja seperti lukisan Yesus, Bunda Maria, Dewa-dewa dalam agama lain dan lain sebagainya. Namun selain lukisan-lukisan tersebut maka hukumnya adalah makruh dan tidak haram. Tapi tetap banyak para ulama besar yang mengharamkannya kecuali melukis sebuah lukisan makhluk dengan bentuk yang tidak sempurna maka itu diperbolehkan untuk dipajang.
Memuliakan Hamba yang Dimuliakan Allah
Rasulullah SAW juga pernah bersabda :
“maukah kalian kuberitahu orang-orang mulia diantara kalian..?, mereka yg ketika dilihat wajahnya maka membuat mereka ingat pada allah (Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari),
Dari sabda di atas sudah jelas bahwa yang di larang di sini adalah larangan atas penyembahan lukisan, dan bukan memuliakan hamba yang memang dimuliakan oleh Allah SWT.
Sebagaimana yang Allah SWT perintahkan pada saat itu untuk memuliakan Nabi Adam AS, namun Iblis menolaknya dan hanya mau memuliakan Allah SWT saja tanpa mau memuliakan makhluk yang diciptakan Allah lainnya.
Yang terakhir ialah larangan memajang lukisan seperti yang diriwayatkan oleh Shahihain Bukhari menyebutkan bahwa pelarangan tersebut di karenakah pada jaman jahiliah dahulu banyak orang melukis Tuhan mereka dan juga para Nabi untuk kemudian di sembah. Akhirnya Allah pun melarang umat-umat selanjutnya untuk mensejajarkan lukisan dengan Allah untuk disembah.