Hukum Mencukur Jenggot – Kebanyakan orang apabila melihat orang berjenggot merasa aneh dan biasanya mengait-ngatikannya dengan teroris. Oleh karena itu, seperti orang yang memiliki jenggot itu meruapakan orang yang sesat dan perlu dijauhi dan dikucilkan di masyarakat. Itu merupakan salah satu dari ajaran Nabi yang terzholimi. Berikut ini adalah bahasn perihal hukum memelihara jenggot dan mencukur jenggot.
Jenggot atau lihyah merupakan rambut yang ada di bagian dagu dan kedua pipi. Jadi, seluruh rambut yang yang ada di dagu, sisi-sisi pipi adalah jenggot atau lihyah kecuali kumis.
Nabi Pun Berjenggot
Membiarkan dan memlihara jenggot adalah syariat Islam dan juga ajaran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Mari kita lihat dari bentuk fisik Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam yang memiliki jenggot.
Dari Anas bin Malik, pembantu Rasul berkata yang intinya adalah rasul itu memiliki badan yang tak terlalu tinggi atau pendek. Warna kulitnya tidak terlalu putih dan tak coklat. Rambutnya tidak lurus dan tidak keriting. Di kepala dan jenggotnya hanya ada 20 helai rambut yang berwarna putih. (Baca: Mukhtashor Syama’il AL Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13)
Ada beberapa hadits memerintahkan untuk memelihara jenggot dan memotong atau memendekkan kumis. Hadits itu diantaranya sebagai berikut:
Selain dari dalil-dalil di atas, Nabi juga tidak suka dengan orang yang jenggotnya dicukur.
Saat seorang penguasa Persia yang bernama Kisro mengutus 2 orang untuk bertemu Nabi. Mereka berdua menemui Nabi dengan jenggot yang dicukur serta kumis yang lebat. Rasulullah tidak suka melihat itu, lalu bertanya,”Celakalah kalian! Siapa yang memberikan perintah kalian seperti itu?” Kedua utusan itu menjawab, “Tuan kami yang memerintahkan kami seperti ini.”
Coba anda renungkan, hadist di atas menunjukan bahwasannya memelihara jenggot merupakan perintah. Orang yang memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Secara kaedah Ilmu Ushul Fiqh, setiap perintah menunjukkan kewajiban.
Jadi, memelihara jenggot yang betul itu tak hanya anjuran saja, tapi itu merupakan kewajiban. Selain itu, maksud memelihara jenggot ialah agar menyelisihi orang musyrik dan juga Majusi dan perbuatan ini merupakan fitrah manusia yang terlarang untuk dirubah.
Berdasar dari hadist di atas, memelihara jenggot tak melulu Nabi kaitkan untuk menyelisihi orang-orang kafir. Hanya dalam beberapa hadist saja tak semuanya. Nabi hanya kaitkan dengan menyelisihi musyrikin dan Majusi. Jadi, tidak benar ada yang menganggap bahwa perintah memelihara jenggot berkaitan dengan menyelisihi Yahudi.
Apakah Kumis Harus Dipotong Habis?
Mungkin saja ada yang bertanya apakah kumis harus di potong habis atau boleh tidak? Beberapa ulama salaf berpendapat bahwasanya kumis dicukur habis sebab hal ini berdasar pada makna tekstual hadist yang memakai lafazh ahfu dan ilahkuu.
Ini adalah pendapat dari para ulama kufah. Ulama lain melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama yang berpendapat agar tidak mencukur habis kumis beranggapan bahwa lafazh ihfa, jazzu, dan qossu maknanya sama yaitu memotong kumis sampai nampak ujung bibir. Ada juga ulama yang memilih diantara kedua cara ini.
Sedangkan pendapat yang insya Allah paling kuat dan hati-hati adalah pendapat yang dipilih An Nawawi yaitu memendekkan kumis sampai nampak ujung bibir. Wallahu’alam bish showab.
Lalu Apa Hukumnya Mencukur Jenggot?
Saudaraku, perlu ada ketahui bahwasannya mencukur jenggot merupakan suatu hal yang dilarang berdasar alasan-alasan berikut ini :
- Menyelisihi perintah Nabi
- Tasyabbuh atau menyerupai orang kafir
- Tasyabbuh atau menyerupai wanita
- Menyelisihi fitrah manusia
Imam Asy Syafi’i dalam kitab Al Umm berpendapat mencukur jenggot diharamkan sebagaimana yang disebbutkan Ibnu Ar Rif’ah saat menyanggah ulama yang mengatakan mencukur jenggot hukumnya makruh.
Seorang ulama Malikiyah yaitu Kholil bin Ishaq Al Maliki berkata, “Diharamkan untuk laki-laki mencukur habis jenggot dan kumisnya. Pelakunya pantas memperoleh hukuman”.
Bahkan Ibnu Hazm dan ulama lain berkata bahwa haram mencukur jenggot merupakan ijma ulama kaum muslimin.