Mendengarkan Musik dalam Islam, Bagaimana Hukumnya? Ini Dia Penjelasannya

Hukum Musik dalam Islam – Dalam Islam terdapat sekumpulan aturan yang menjadi petunjuk bagi umatnya dalam menjalani kehidupan ini. Sehingga setiap tingkah laku manusia ada hukumnya. Salah satunya adalah mendengarkan musik atau menciptakannya.

Musik itu sendiri merupakan sebuah karya seni yang sering dijadikan tempat untuk mencurahkan hasil olah cipta rasa dan karsa. Oleh karena itu pasti ada hukumnya.

Dalil-Dalil Tentang Mendengarkan Musik

hukum musik dalam islam
7-themes.com

Qur’an Surat Luqman ayat 6:

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”

Qur’an Surat An-Najm: ayat 59-61:

“Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?” (Ibnu Abbas menafsirkan bahwa sumud itu adalah bernyanyi)

Hadits dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda:

Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik”(HR. Al-Bukhari, 10/5590).

Pendapat Para Ulama

lagu dalam islam
theodysseyonline.com

Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah berpendapat apabila seorang hamba waktunya telah disibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkana atau bermanfaat, jika melakukan hal-hal yang disyariatkan pasti akan menjadi kurang bersemangat.

Oleh karena itu, kita bisa temukan pada orang-orang yang kebiasaan dan kesehariannya tidak bisa lepas dari nyanyian tidak akan begitu merindukan lantunan Al Qur’an. Mereka juga tidak begitu merasa senang ketika mendengarnya.

Mereka lebih merasakan kenikmatan saat mendengarkan bait-bait sya’ir dibandingkan dengan mendengar. Bahkan hatinya menjadi lalai saat mereka mendengarkan Al-Qur’an.

Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Malik

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj mereka berpendapat bahwa mendengarkan musik adalah makruh.

Imam As-Syaukani

Imam As-Syaukani berpandapat dalam Naylul Authar bahwa masyarakat Madinah dan para ulama serta ahli sufi yang sependapat dengan mereka, memberikan keringanan dalam hal lagu meskipun menggunakan alat musik.

Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i

Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i dalam bukunya As-Simaa’ menyebutkan, Sahabat Abdullah bin Ja’far berpendapat bahwa tidak ada masalah dengan lagu, ia mendengarkan lagu-lagu yang dipetik hambanya. Hal itu dilakukan ketika masa kekhalifahan Ali ra. Begitu pun para sahabat lainnya seperti Sa’id bin al-Musayyab, Kadhi Syureih, Az-Zuhri, Atha’ bin Abi Rabah dan al-Sya’bi.

Imam al-Ghazali

Imam al-Ghazali berpendapat jika mendengarkan musik tidak berbeda atau sama seperti mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati.

Setiap lagu pastinya memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan yang terdapat pada lagu itu bermanfaat dan mengandung nilai-nilai keagamaan maka hampir mirip seperti mendengar ceramah atau nasihat-nasihat keagamaan. Begitu pun sebaliknya.

Analisa dalam Hal Ini

musik atau lagu
musicofiles.com

Di dalam Al-Quran tidak dijelaskan secara tegus tentang hukum mendengarkan musik. Dalam hal muamalah, kaidah dasarnya adalah segala sesuatu hukumnya adalah boleh atau al-ashlu fi al-asyaa al ibahah. Batasan dari kaidah tadi adalah selama tidak bertentangan dengan hukum atau syariat Islam.

Para ulama yang mengharamkan musik membuat dasar argumennya pada surat Luqman ayat 6 yang menyebutkan jika ada orang akan mendapatkan adzab yang pedih apabila mengucapkan perkataan yang tidak bermanfaat.

Musik yang Mengandung Perkataan Merupakan Lagu

Itu berarti bahwa musik yang merupakan suara yang keluar dari sebuah alat musik dan memiliki ritme yang teratur bukan merupakan ucapan yang yang tidak bermanfaat atau mengandung perkataan jelek.

Sedangkan yang mengandung perkataan adalah lagu. Namun tidak semua mengandung kata-kata yang jelek, tidak bermanfaat atau mengarah pada perbuatan maksiat.

Untuk lagu yang mengandung perkataan yang tidak bermanfaat dan mengarah pada perbuatan maksiat maka tentu hukumnya adalah haram, sedangkan lagu yang liriknya baik apalagi bernada syiar, maka hukumnya adalah boleh.

Jadi yang mempengaruhi hukum menjadi haramnya musik itu bukan musiknya namun sesuatu yang berada dari luar musik seperti lirik lagu yang berisi perkataan yang tidak bermanfaat.

Sebagaimana yang dikatakan al-Ghazali, larangan tersebut tidak ditunjukan kepada musiknya melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain”. Di awal-awal Islam, musik lebih sering dimainkan di tempat-tempat maksiat sebagai musik pengiring dalam pesta minuman keras. Hal ini tentu saja menjadi haram.

Hukum Musik yang Menjadi Haram

Musik juga hukumnya bisa menjadi makruh atau bahkan menjadi haram apabila membuat orang yang mendengarkannya menjadi lalai untuk melaksanakan kewajibannya kepada Allah swt.

Sama halnya dengan bermain game, jalan-jalan bahkan bekerja bisa menjadi haram jika membuat seseorang yang mengerjakannya menjadi lalai akan kewajibannya kepada Allah. Berbeda dengan judi tetap diharamkan meskipun tidak mengganggu waktu shalat.

Kita tidak dapat menahan arus globalisasi. Musik sudah dapat ditemukan di setiap sudut ruang kehidupan kita. Jika kita tidak membuat musik alternative yang dapat mendekatkan diri kepada Allah swt maka generasi kita hanya akan mendengarkan lagu-lagu cinta dan bahkan lagu-lagu dengan lirik yang tidak mendidik.

Kesimpulan Hukum Musik dalam Islam

mendengarkan musik dalam islam
sindonews.net
  1. Hukum musik dalam Islam tidaklah haram, yang menjadikannya haram adalah faktor yang berasal dari luar musik itu sendiri seperti musik erotis, sebagai pengiring pesta miras, musik dengan lirik lagu porno, dll. Jadi substansinya tidaklah haram.
  2. Hukum mendengarkan musik adalah melihat dari kondisi yang ada, tergantung dari tujuan dan efek bagi orang yang mendengarkannya. Apabila orang yang mendengarkan musik menjadi lupa untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan Allah seperti shalat, membaca al-Qur’an, dll, maka hukumnya menjadi haram dan menjadi mubah apabila yang terjadi adalah sebaliknya.

Itulah hukum mendengarkan musik dalam Islam. Semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda. Terimakasih