Hukum puasa hari jumat – nah alhamdulillah dalam kesempatan kali ini penulis akan membahas bagaimana hukum puasa pada hari jumat? Terus ada apa dengan hari jumat? Mungkin masih ada yang belum tahu? Untuk itu kita harus mencari tahu, karena seorang muslim diwajibkan mencari ilmu terlibih untuk ilmu tentang agama.
Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
Hukum Puasa Hari Jumat
Kembali kepada pembahasan semula tentang hukum puasa hari jumat yang insyaAllah, anda akan akan paham ketika membacanya di bawah ini.
Pertanyaan Tentang Hukum Puasa Hari Jumat
Nah, terkait dengan hukum puasa hari jumat ini, ada seorang yang bernama abdullah bertanya di dalam di dalam konsultasi syariah yang pertanyaannya yaitu:
Bahwa Abdullah pernah mendengar tentang larangan berpuasa pada hari jumat saja, Kemudian Abdullah menanyakan Apakah larangan puasa ini berlaku juga untuk puasa qadha? maksud dari Abdullah, bolehkah saya mengqadha hutang puasa ramadhan di hari jumat saja?
Kemudian ustadz Ammi Nur Baits selaku dari (Dewan Pembina KonsultasiSyariah) memberikan jawabannya yaitu:
Sang Ustadz Ammi Nur Baits berkata Pertanyaan seperti ini sudah pernah disampaikan sebelumya kepada Imam Ibnu Baz, Pada waktu itu beliau menjelaskan:
Ya, jawab beliau boleh berpuasa pada hari jumat, baik itu puasa sunah maupun qadha, tidak ada masalah. Namun hanya saja, tidak diperbolehkan mengkhususkan hari jumat sebagai puasa sunnah. Tetapi bila dia berpuasa sehari sebelumnya atau setelahnya, tidak ada masalah.
Kemudian beliau juag menjelaskan tentang sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi”
لا يصومن أحد يوم الجمعة إلا أن يصوم يوماً قبله أو يوماً بعده
“Janganlah kalian berpuasa pada hari jumat, kecuali dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (HR. Bukhari)
Kemudian beliau juga menegaskan tentang maksud dari hadist yang di atas,
المقصود المنهي عنه هو أن يصومه وحده تطوعاً، فرداً هذا هو المنهي عنه.
“Maksud dari larangan puasa hari jumat di dalam hadist itu adalah berpuasa sunah hanya pada hari jumat saja, itulah yang dilarang.”
Kemudian hal yang sama juga difatwakan oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. Dinyatakan;
Berdasarkan dalam hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang bunyinya:
لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي، ولا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الأيام؛ إلاّ أن يكون في صوم يصومه أحدكم
“Janganlah kalian mengkhususkan malam jumat untuk tahajud, sementara malam yang lain tidak. Dan jangan mengkhususkan hari jumat untuk berpuasa tanpa hari yang lain. Kecuali jika puasa hari jumat itu bagian rangkaian puasa kalian.” (HR. Muslim)
Hadist ini yang akan menjadi dalil, berdasarkan hadist tersebut hukum puasa hari jumat yaitu makruhnya mengkhususkan hari jumat untuk puasa. Namun Nabi Muhammad SAW juga memberikan pengecualian, itu boleh apabila bersamaan dengan rangkaian puasa seseorang.
Oleh karena itu, ustadz Ammi Nur Baits menyatakan:
Hukum puasa hari jumat saja yaitu sah, hanya saja hukumnya makruh. Karena itu, apabila anda mampu untuk megerjakan puasa qadha sehari sebelumnya atau setelahnya hari jumat, maka itu akan lebih baik, sehingga dengan begitu tidak akan melanggar yang makruh. Namun bila anda tidak mampu mengerjakan seperti itu, maka anda boleh melakukan puasa pada hari jumat untuk puasa qadha, insyaaAllah tidak ada masalah.
Begitulah jawaban yang di berikan oleh ustadz Ammi Nur Baits yang mana beliau selaku Dewan Pembina KonsultasiSyariah yang sudah terpercaya dan memiliki ilmu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di Konsultasisyariah seperti mengenai hukum puasa hari jumat yang di tanyakan oleh abdullah ini.