Hukum Sihir dan Dukun dalam Pandangan Islam

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ”Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di akherat. ” (QS Al Baqarah: 102)

Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir haram hukumnya, dan pelakunya kafir, disamping mengandung ancaman berat bagi orang yang berpaling dari kitab Allah, dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.

Dalam ayat lain, Allah juga berfirman, “Dan mereka beriman kepada Jibt dan Thaghut.” (QS An Nisa’, 51).

Ayat kedua menunjukkan bahwa ada diantara umat ini yang beriman kepada sihir (Jibt), sebagaimana ahli kitab beriman kepadanya, karena Rasulullah telah menegaskan bahwa akan ada diantara umat ini yang mengikuti (dan meniru) umat-umat sebelumnya.

Menurut penafsiran Umar bin Al Khathab Radhiyallahu ‘Anhu, Jibt adalah sihir, sedangkan Thaghut adalah syaithan. Sedangkan Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata, Thaghut adalah para tukang ramal yang didatangi syetan, yang ada pada setiap kabilah. Dengan demikian, Thaghut itu kadang-kadang dari jenis Jin, dan kadang-kadang dari jenis manusia.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran!”

Para Sahabat bertanya, “Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, membelot dari peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa dan tidak memikirkan untuk melakukan dosa, dan beriman kepada Allah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Jundub bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits marfu’, “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang.” (HR Imam Turmudzi, dan ia berkata: Pendapat yang benar ini perkataan Sahabat).

Dalam Shahih Al Bukhari, dari Bajalah bin Abdah, ia berkata, “Umar bin Al Khathab telah mewajibkan untuk membunuh setiap tukang sihir, baik laki-laki maupun perempuan, maka kami telah membunuh tiga tukang sihir.”

Dan dalam Shahih Al Bukhari juga, Hafsah Radhiyallahu ‘Anha telah memerintahkan untuk membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka dibunuhlah ia, dan begitu juga riwayat yang shahih dari Jundub.

Imam Ahmad berkata, “Diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir ini telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi (Umar, Hafsah dan Jundub).

Macam-macam Sihir

Imam Ahmad meriwayatkan, telah diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin Ja’far dari Auf dari Hayyan bin ‘Ala’ dari Qathan bin Qubaishah dari bapaknya, bahwa ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Iyafah, Tharq dan Thiyarah adalah termasuk Jibt.”

Auf menafsiri hadits ini dengan mengatakan,

  • Iyafah adalah meramal nasib orang dengan menerbangkan burung.
  • Tharq adalah meramal nasib orang dengan membuat garis diatas tanah.
  • Jibt adalah sebagaimana yang telah dikatakan oleh Hasan, suara syetan (hadits tersebut sanadnya jayyid). Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, An Nasa’i, dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dengan hanya menyebutkan lafadz hadits dari Qabishah, tanpa menyebutkan tafsirannya.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang mempelajari sebagian dari ilmu nujum (perbintangan) sesungguhnya dia telah mempelajari sebagian ilmu sihir. semakin bertambah (ia mempelajari ilmu nujum) semakin bertambah pula (dosanya).” (HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih)

An Nasai meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang membuat suatu buhulan, kemudian meniupnya (sebagaimana yang dilakukan oleh tukang sihir) maka ia telah melakukan sihir, dan barang siapa yang melakukan sihir maka ia telah melakukan kemusyrikan, dan barang siapa yang menggantungkan diri pada sesuatu benda (jimat), maka ia dijadikan Allah bersandar kepada benda itu.”

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Maukah kamu aku beritahu apakah Adh-h itu? Ia adalah perbuatan mengadu domba, yaitu banyak membicarakan keburukan dan menghasut di antara manusia” (HR. Muslim).

Dan ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara susunan kata yang indah itu terdapat kekuatan sihir.”(HR Al Bukhari dan Muslim)

Dukun, Tukang Ramal, dan Sejenisnya

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari salah seorang istri Nabi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang mendatangi peramal dan menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari.”

Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang mendatangi seorang dukun, dan mempercayai apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) terhadap wahyu yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Daud)

Dan diriwayatkan oleh empat periwayat (Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai’ dan Ibnu Majah) dan Al Hakim dengan menyatakan, “Hadits ini shahih menurut kriteria Imam Bukhari dan Muslim” dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang mendatangi peramal atau dukun, lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka sesunggunya ia telah kafir terhadap wahyu yang telah diturunkan kepada Muhammad.”

Abu Ya’la pun meriwayatkan hadits mauquf dari Ibnu Mas’ud seperti yang tersebut di atas, dengan sanad Jayyid.

Al Bazzar dengan sanad Jayyid meriwayatkan hadits marfu’ dari Imran bin Husain, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak termasuk golongan kami orang yang meminta dan melakukan Tathoyyur, meramal atau minta diramal, menyihir atau minta disihirkan, dan barang siapa yang mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap wahyu yang telah diturunkan kepada Muhammad.

Hadits ini diriwayatkan pula oleh At Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dengan sanad hasan dari Ibnu Abbas tanpa menyebutkan kalimat, “Dan barang siapa mendatangi …” dan seterusnya.

Imam Al Baghawi berkata, “Al Arraf (peramal) adalah orang yang mendakwahkan dirinya mengetahui banyak hal dengan menggunakan isyarat-isyarat yang dipergunakan untuk mengetahui barang curian atau tempat barang yang hilang dan semacamnya. Ada pula yang mengatakan, ia adalah Al Kahin (dukun) yaitu, orang yang bisa memberitahukan tentang hal-hal yang ghoib yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Dan ada pula yang mengatakan, ia adalah orang yang bisa memberitahukan tentang apa-apa yang ada dihati seseorang.”

Menurut Abul Abbas Ibnu Taimiyah, “Al Arraf adalah sebutan untuk dukun, ahli nujum, peramal nasib dan sejenisnya yang mendakwahkan dirinya bisa mengetahui hal hal ghaib dengan cara-cara tersebut.”

Ibnu Abbas berkata tentang orang-orang yang menulis huruf huruf أبا جا د sambil mencari rahasia huruf, dan memperhatikan bintang-bintang, “Aku tidak tahu apakah orang yang melakukan hal itu akan memperoleh bagian keuntungan di sisi Allah.”

Nusyrah (Penyembuhan Sihir)

Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam ketika ditanya tentang Nusyrah, beliau menjawab:

“Hal itu termasuk perbuatan syetan.” (HR.Ahmad dengan sanad yang baik, dan Abu Daud)

Imam Ahmad ketika ditanya tentang Nusyrah, menjawab : “Ibnu Mas’ud membenci itu semua.”

Diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari, bahwa Qatadah menuturkan: Aku bertanya kepada Said bin Musayyab : “Seseorang yang terkena sihir atau diguna-guna, sehingga tidak bisa menggauli istrinya, bolehkah ia diobati dengan menggunakan Nusyrah?”

Ia menjawab, “Tidak apa-apa, karena yang mereka inginkan hanyalah kebaikan untuk menolak mudlarat, sedang sesuatu yang bermanfaat itu tidaklah dilarang.”

Diriwayatkan dari Al Hasan Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: “Tidak ada yang dapat melepaskan pengaruh sihir kecuali tukang sihir.”

Ibnul Qayyim menjelaskan: “Nusyrah adalah penyembuhan terhadap seseorang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam :

  1. Dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang termasuk perbuatan syetan. Dan pendapat Al Hasan diatas termasuk dalam kategori ini, karena masing-masing dari orang yang menyembuhkan dan orang yang disembuhkan mengadakan pendekatan kepada syetan dengan apa yang diinginkannya, sehingga dengan demikian perbuatan syetan itu gagal memberi pengaruh terhadap orang yang terkena sihir itu.
  2. Penyembuhan dengan menggunakan Ruqyah dan ayat-ayat yang berisikan minta perlindungan kepada Allah, juga dengan obat-obatan dan doa-doa yang diperbolehkan. Cara ini hukumnya boleh.”