Terjadinya proses kehidupan yang di dalam hidup manusia yaitu lahir, hidup dan mati bisa mempengaruhi hukum pada lingkungannya. Pengaruh tersebut terjadi terutama pada orang yang terdekat. Arti dekat yang dimasksud baik dekat dari nasab ataupun lingkungan.
Adanya suatu kelahiran pada diri manusia menimbulkan suatu hak serta kewajiban pada dirinya serta orang lain. Menimbulkan hubungan hukum antara dirinya dengan orang tuanya, keluarganya, kerabatnya, tetangganya, sahabanya, temannya dan masyarakat lainnya.
Demikian pula dengan terjadinya suatu kematian yang mampu membawa pengaruh serta hukum pada dirinya orang tua, keluarga, dan masyarakat lainnya. Kematian yang terjadi pada dirinya akan menimbulkan suatu kewajiban dari orang lain dalam pengurusan jenazahnya.
Dengan adanya kematian bisa menimbulakan cabang ilmu hukum yang menyangkut pada cara menyelesaikan harta peninggalan kepada keluarganya. hal tersebut sering kita kenal dengan hukum waris.
Namun di dalam Islam, ilmu yang menyangkut hal itu disebut dengan ilmu waris/mewarisi, fiqih mewarisi atau juga faraidh. Siapapun yang menjadi ahli waris, mereka berhak untuk mendapatkan suatu bagian dari harta orang yang telah meninggal tersebut.
Di dalam artikel ini Fimadani hanya menyampaikaan sedikit tentang Ilmu Waris. Adapun yan kami jelaskan adalah pengertian ilmu waris, kedudukan ilmu waris, dan tujuan ilmu waris dalam Islam.
Pengertian Ilmu Waris Dalam Islam
Pengertian ilmu waris, kata waris sebenarnya berasal dari bahasa arabyaitu Miras. Pengertian Ilmu Waris adalah berarti harta peninggalan dari orang yang telah meninggal dan kemudian dibagikan pada ahl warisnya. Kata jamak dari waris/faraid yang artinya semakna denga mafrufdah itu yaitu sudah ditentukan kadarnya.
Kedudukan Ilmu Waris Dalam Islam
Adanya peninggalan suatu harta dari orang yang meninggal merupakan suatu hal yang sering sekali bisa menimbulan suatu masalah atau musibah pertengkaran sengketa yang ada di dalam suatu keluarga.
Dengan adanya sengketa tersebut akhirnya bisa memutuskan hubungan silahturahmi antar keluarga yang satu dengan yang lainnya.
Padalah di dalam Islam memutuskan suatu hubungan silahturahmi merupakan suatu yang sangat diharamkan.
Terjadinya suatu putusnya hubungan tali silahturahmi tersebut disebabkan karena pada masing-masing pihak dari ahli waris mempunyai dasar bahwa mereka menginginkan baagian warisan yang jumlahnya lebih banyak kalaun bisa semuanya dan pihak ahli waris yang klainnya tidak mendapat bagian.
Sebenarnya hal tersebut merupakan suatu hal yang berasal dari hawanafsu keserakahan.
Supaya bisa mengatasi akan hal tersebut Allah SWT dalam Alquran telah menurunkan suatu aturan dan ketentuan untuk mengatur pembagian harta warisan. Dan aturan yang sudah ada tersebut memang sudah pasti dan benar.
Dalam Alquran surat An-nisa ayat 11 Allah SWT telah menjelaskan:
Tujuan Ilmu Waris Dalam Islam
Pada dasarnya, secara umum dari tujuan mempelajari ilmu fiqh mewarisi yaitu supaya kita mampu untuk memahami serta melaksanakan dalam pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh terdahulu kita kepada ahli warisnya yan berhak untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.
Tujuan meempelajari ilmu fiqh mewarisi adalah seperti berikut ini:
- Supaya kita mengetahui dengan jelas siapa orang yang memang berhak untuk mendapatkan dan menerima akan harta warisan yang diinggalkan terdahulunya.
- Supaya bisa menentukan dalam pembagian hart warisan dengan cara yang adil dan tentunya juga benar.
- supaya terhindar dari yang namanya perselisihan karena perebutan harta warisan peninggalan pemiliknya terdahulu yang di karenakan aturan dalam pembagian yang tidak jelas.
- Supaya beban dan juga tanggung jawab si mayit menjadi ringan dengan adanya aturan dalam ilmu fiqh mewarisi ini. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan antara satu dengan yang lainnya. Sebab dalam pembagian harta warisan tersebut merupakan yang terbaik dalam pandangan Allah SWT dan manusia.