Istijmar sebagaimana disebutkan di muka, artinya adalah beristinja’ bukan dengan air tapi dengan menggunakan batu atau benda lain selain air sering disebut dengan istijmar.
Ada tiga buah batu yang berbeda yang digunakan untuk membersihkan bekas-bekas yang menempel saat buang air. Dasarnya adalah hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, Siapa yang berwudhu’ hendaklah dia beristintsar. Dan siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). (HR. Bukhari Muslim)
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ‘Siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). Siapa yang melaksanakannya maka dia telah berbuat ihsan dan siapa yang tidak melakukannya tidak ada masalah’. (HR. Abu Daud Ibju Majah Ahmad Baihaqi dan Ibnu Hibban).
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ‘Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu karena itu sudah cukup untuk menggantikannya’. (HR. Abu Daud Baihaqi dan Syafi’i)
Tentang ketentuan apakah memang mutlak harus tiga batu atau tidak para ulama sedikit berbeda pendapat.
Pertama mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah mengatakan bahwa jumlah tiga batu itu bukan kewajiban tetapi hanya mustahab (sunnah). Dan bila tidak sampai tiga kali sudah bersih maka sudah cukup.
Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyyah dan Al Hanabilah mengatakan tetap diwajibkan untuk menggunakan batu tiga kali dan harus suci dan bersih. Bila tiga kali masih belum bersih maka harus diteruskan menjadi empat lima dan seterusnya.
Sedangkan selain batu yang bisa digunakan adalah semua benda yang memang memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan:
- Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis. Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.
- Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu karena tindakan itu merupakan pemborosan.
- Benda itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.
- Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca, beling, kawat, logam yang tajam atau paku.
- Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.
- Benda itu harus suci sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi atau kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan, atau roti, karena merupakan penghinaan.
Bila mengacu kepada ketentuan para ulama maka kertas tissue termasuk yang bisa digunakan untuk istijmar. Namun para ulama mengatakan bahwa sebaiknya selain batu atau benda yang memenuhi kriteria gunakan juga air. Agar istinja’ itu menjadi sempurna dan bersih.