Keadilan untuk Rasmiah dan Aisyah

Anda ingat kasus tuduhan pencurian yang sempat heboh di tahun 2010 antara majikan dan pembantu? Bahkan kedua pihak pernah ‘dikonfrontasikan’ oleh Karni Ilyas di siaran TV One, Jakarta Lawyer Club. Ternyata kisahnya berlanjut hingga kini.

Rasmiah, 55 tahun, dan majikannya, Aisyah Margaret Soekarnoputri alias Siti Aisyah Rose, 51 tahun, seperti sedang bertukar peran. Sementara sebelumnya pembantu tersebut yang pernah merasakan tinggal di tahanan, kini Aisyah-lah yang berada di bui. Bedanya, dulu Rasmiah ditahan karena dijebloskan oleh Aisyah dengan tuduhan mencuri 6 buah piring, 1,5 kilogram buntut sapi, dan beberapa lembar pakaian bekas sekitar Oktober tahun lalu, sedangkan kini Aisyah ditahan karena dugaan penipuan.

Rasmiah telah bekerja untuk majikannya sejak tahun 2000. Bertahun-tahun mengabdi pada majikannya sebagai pembantu rumah tangga. Sering mendapatkan perkataan kasar, dan menjadi tumbal umpatan dari penagih hutang.

“Sering saya disuruh bohong bilang ibu enggak ada lagi keluar. Padahal, ibu ada lagi ngumpet di dalam karena lagi dikejar-kejar orang,” tutur Rasmiah. “Saya sudah tahu sejak lama ibu bisnisnya macam-macam, tetapi banyak yang enggak benar seperti kredit dan urus-urus haji tetapi enggak ada yang diberangkatin. Mereka sering menagih ke rumah.”

Kesetiaannya dibayar oleh tuduhan dan fitnah oleh majikannya. Dan sampai puncaknya, pada tahun 2010 Rasmiah dituduh mencuri sop buntut, piring, dan baju bekas. Dan tuduhan itu bukan tuduhan seperti biasanya, karena tuduhan itu mengantarkan Rasmiah pada penjara. Dan mulailah Rasmiah menjalani hari-hari sepi tanpa pengabdian kepada majikannya.

Rasmiah dan Aisyah (Kasus Pencurian 2010)

Selasa, 15 November 2011 kemarin, Rasmiah menjenguk bekas majikannya itu di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama anak semata wayangnya, Astuti, 21 tahun, dan pengacaranya, Jefri Kam. Mereka hanya bertegur sapa dan saling menanyakan kabar. “Kondisi Ibu Aisyah baik. Tapi sedikit kurus dan tidak ketus lagi,” kata Rasmiah setelah sekitar 10 menit menjenguk majikannya itu kemarin.

Aisyah dan suaminya, Randy Sasmita, 56 tahun, diduga menipu dua koordinator pengurusan haji yang mengurus 313 calon haji. Suami-istri itu mengaku mudah mengurus paspor dan visa para calon haji karena dekat dengan orang-orang Konsulat Jenderal Arab Saudi. Tapi janji itu “angin surga” belaka. Mereka malah membawa kabur paspor dan uang puluhan ribu dolar milik korban. Polisi menangkap keduanya di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat pekan lalu (4 November).

Meski mengaku tak lagi dendam kepada Aisyah, Rasmiah tak bisa menampik rasa lega ketika melihat bekas majikannya itu ada di tahanan. “Saya lega, sedih juga. Apa yang dia jalani sekarang, pernah juga saya rasakan,” ujar Rasmiah, yang dulu dibebaskan Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain untuk menjenguk Aisyah, kedatangan Rasmiah untuk menanyakan perkembangan laporannya atas Aisyah ke Direktorat Kriminal Umum. Pada 20 Desember 2010, Rasmiah melaporkan mantan majikannya itu dengan tuduhan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. “Menurut penyidik, laporan Ibu Rasmiah akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara pada pekan depan,” ujar Jefri.

Rasmiah berharap agar penyidik kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan memberikan keterangan palsu yang dilakukan mantan majikannya tersebut.

“Saya sangat berharap polisi segera memproses hukum mantan majikan saya, supaya dia merasakan menghadapi proses hukum,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum yang mendampingi Rasmiah, Jefri Kem memberi penjelasan  bahwa Rasmiah melaporkan Siti dengan Laporan Polisi Nomor LP/4440/XII/2010/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 20 Desember 2010.

Jefri menambahkan, kliennya melaporkan Siti dengan pasal berlapis, yakni Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Jefri menambahkan, Aisyah–saat itu–memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, yang menyudutkan Rasmiah dengan menuduh menghilangkan barang bukti dari hasil penggeledahan berupa emas seberat 500 gram, US$ 20 ribu dan uang tunai Rp 10 juta. Padahal, keterangan dari dua saksi satpam dan Ketua RW menyatakan tidak ada barang bukti yang hilang.

Kini, Rasmiah bisa merasakan keadilan dengan lebih tenang. Sedangkan Aisyah, sepertinya akan semakin gelisah dengan datangnya keadilan.

tempo | bisnisjabar | jaring | islamedia | fimadani