Ada dua kesalahan yang sangat fatal namun seringkali justru dilakukan berulang-ulang dari tahun ke tahun oleh para panitia penyembelihan hewan udh-hiyah.
Kesalahan pertama adalah menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban. Hukum dasarnya haram, dengan pengecualian dalam kasus tertentu.
Kesalahan kedua adalah kebiasaan memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.
A. Menjual Daging Udh-hiyah
Yang dilarang sebenarnya bukan hanya menjual dagingnya, tetapi semua yang termasuk bagian dari tubuh hewan udh-hiyah hukumnya tidak boleh diperjual-belikan.
Sayangnya, justru kita sering kali menyaksikan bahwa kulit, wol, rambut, kepala, kaki, tulang dan bagian lainnya, diperjualbelikan oleh panitia.
Mungkin tujuannya baik, yaitu untuk membiayai proses penyembelihan, bukan untuk dijadikan keuntungan atau upah.Namun larangan menjual bagian-bagian tubuh itu bersifat mutlak, tidak berubah menjadi halal hanya lantaran tujuannya untuk kepentingan penyembelihan juga.
1. Dalil Larangan
Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa , NabiShalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim, Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088.)
Selain larangan dari hadits di atas, ’illat kenapa menjual bagian tubuh hewan udh-hiyah dilarang adalah karena qurban disembahkan sebagai bentuk taqarrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya.
Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk taqarrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.
Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit.
Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya.
Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada oranglain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.
Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan. Wallahu a’lam.
Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang.
Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam dan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam. Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.
Mengenai penjualan hasil sembelihan qurban dapat kami rinci:
Terlarang menjual daging qurban (udh-hiyah atau pun hadyu) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama. Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:
Pertama: Tetap terlarang. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.
Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang). Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (2/351). Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.”
Ketiga: Boleh secara mutlak. Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.
Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban:
Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban).
Diharamkan untuk menjual bagian dari tubuh hewan yang telah disembelih sebagai udh-hiyah. Dalam masalah menyembelih hewan qurban, kita mengenal dua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang beribadah dengan menyembelih hewan qurban. Pihak kedua adalah mustahiq, yaitu fakir miskin yang menerima pemberian.
Dalam masalah pembagian daging hewan qurban, kedua belah pihak sebenarnya sama-sama berhak untuk memakannya. Jadi yang berkurban boleh makan dan yang berhak (mustahiq) juga boleh makan.
Bedanya, kalau pihak yang berqurban, hanya boleh makan saja sebagian, tapi tidak boleh menjualnya. Misalnya, ketika menyembelih seekor kambing, dia boleh mendapatkan misalnya satu paha untuk dimakan. Tapi kalau timbul niat untuk menjual paha itu ke tukang sate, meski niatnya agar duitnya untuk diberikan kepada fakir miskin juga, secara hukum ritual qurban, hal itu tidak bisa dibenarkan.
Maka hal yang sama berlaku juga bila yang dijual itu kulit, kaki dan kepala hewan qurban. Hukumnya tidak boleh dan merusak sah-nya ibadah qurban.
Dalilnya adalah khabar berikut ini:
“Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim dan beliau menshahihkannya)
Ketidak-bolehan seorang yang menyembelih hewan qurban untuk menjual kulitnya bisa kita dapati keterangannya dalam beberapa kitab. Antara lain kitab Al-Mauhibah jilid halaman 697, kitab Busyral-Kariem halaman 127, kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 196 dan juga kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 125.
2. Pengecualian : Mustahiq Boleh Menjual
Lain halnya bila daging qurban itu telah diserahkan kepada pihak mustahiq, maka buat si mustahiq, hukumnya terserah kepada dirinya. Dia boleh makan daging itu, diberikan lagi kepada orang lain, atau dia juga boleh menjualnya.
Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, kitab yang akrab di kalangan warga Nahdliyyin, disebutkan pada halaman 258 sebagai berikut:
Bagi orang fakir yang mengambil bagian daging hewan qurban, maka dia berhak untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada orang muslim, karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kembali kepadanya. Berbeda bila yang mengambil kembali adalah orang kaya.
Dia tidak wajib memakannya sendirian. Kalau dirasa dia butuh sesuatu yang lain, sementara dia tidak punya uang, tapi punya daging hewan yang lumayan banyak, menurut sebagian ulama, dia boleh menjual daging yang menjadi jatahnya.
Sebab ritual qurban yaitu menyembelih hewan sudah terlaksana, demikian juga dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin juga sudah terlaksana. Lalu kalau si miskin yang sudah menerima daging itu ingin menjualnya, toh daging itu sudah menjadi miliknya.
Dan karena daging itu miliknya, ya terserah dia mau diapakan. Mau dimakan sendiri atau mau dijual, semua terserah padanya.
C. Mengupah Jagal Dengan Bagian Tubuh Hewan
Contoh larangan yang sering dilanggar lainnya adalah memberi upah untuk jagal dan para panitia yang ikut membantu proses penyembelihan, pembersihan, penimbangan dan pembagian daging dengan memberikan juga ’jatah’, baik daging atau bagian dari tubuh hewan udh-hiyah lainnya.
Barangkali logika yang digunakan adalah logika amil zakat, dimana amil zakat berhak mendapatkan 1/8 dari harta zakat yang dikumpulkannya. Sehingga jagal dan para panitia, menurut logika itu, seharusnya juga dapat jatah, kalau perlu jatahnya harus lebih besar dari jatah buat orang-orang.
Logika seperti ini nampaknya harus diluruskan, sebab yang menggunakan logika ini ternyata bukan hanya orangorang awam, bahkan para kiyai, ustadz, tokoh agama dan para penceramah pun, ikut-ikutan memberikan legitimasi atas hal ini. Tentu semua melakukannya tidak berdasarkan ilmu, melainkan hanya sekedar ikut-ikutan belaka tanpa dasar yang pasti.
Padahal sebenarnya ada dalil yang tegas melarang hal ini, misalnya riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,
RasulullahShalallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR.
Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”
Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.” An Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”
Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.
Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.
D. Panitia
Sedangkan panitia yang dititipi amanah untuk menyembelih, justru dilarang untuk mendapatkan bagian dari daging itu secara langsung, kecuali lewat jalur lainnya.
Larangan itu ada di dalam hadits berikut ini.
Dari Ali Radhiyallahu ‘Anh berkata, “RasulullahShalallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya.” Beliau berkata, “Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri.” (di luar hewan qurban). (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, “Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya.”
Maka yang paling aman dalam masalah ini adalah bila adaakad dimana salah seorang pemberi hewan qurban menghadiahkan bagiannya untuk dimakan para panitia. Bisa sebagai hadiah atau bisa juga sebagai sedekah. Tetapi bukan sebagai upah apalagi bayaran.
Misalnya, ada salah seorang yang berqurban kambing menitipkan penyembelihan hewannya pada satu panitia tertentu, sambil mengatakan bahwa sebagian dari dagingnya dihadiahkan kepada para pantia untuk makan siang. Tentu hal ini boleh, karena pihak yang berqurban memang punya hak untuk memakan dagingnya atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu sebagai hadiah.
Bahkan kalau ada di antara panitia itu yang ikut berqurban, lalu dia memberikan sebagian dari daging hewan yang diqurbankannya itu untuk makan para panitia, tentu akan lebih utama.
Namun bila inisiatif mengambil daging qurban itu hanya datang dari panitia semata, sedangkan pihak yang berqurban sama sekali tidak mengetahui, apalagi sampai tidak setuju bila mengetahuinya, tentu saja hal itu harus dihindari. Terutama sekali bila akadnya hanyalah panitia itu membantu menyembelihkan dan membagikan, sama sekali tidak ada akad memberi hadiah atau sedekah kepada panitia.
Maka panitia dilarang mengambil daging hewan itu. Yang dibolehkan adalah panitia meminta uang jasa penyembelihan dan pendistribusian, di luar harga hewan yang diqurbankan.
Panitia juga dilarang menjadikan kebolehan memakan sebagian daging itu sebagai syarat dari kesediaan mereka menerima penyembelihan hewan qurban. Maksudnya, tidak boleh hukumnya bila panitia mensyaratkan kepada khalayak, siapa saja yang meminta jasa mereka untuk menyembelihkan hewan qurban, panitia berhak atas sebagian daging itu. Maka persyaratan seperti ini dilarang, karena hewan itu bukan hak panitia secara spontan.
Intinya, panitia berhak atas daging hewan qurban itu selama mereka diberikan sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai ‘pembayaran’ atas jasa panitia.
E. Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Bolehkah seorang yang sudah berniat menyembelih hewan qurban untuk mencukur rambut dan memotong kuku? Sebab ada sebuah hadits yang shahih dari riwayat Al-Imam Muslim :
“Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambutnya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim)
Dalam menarik kesimpulan hukumnya, para ulama berselisih pendapat.
1. Pendapat Pertama : Haram Cukur Rambut dan Potong Kuku
Di antara mereka yang mengharamkan adalah Sa’id bin Al Musayyib, Rabi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy-Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban.
Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shahibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
2. Pendapat Kedua : Tidak Haram Hanya Makruh
Pendapat kedua menyatakan bahwa larangan di dalam hadits itu tidak sampai haram, melainkan makruh yaitu makruh tanzih. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya yang lain lagi.
Pendapat kedua ini didasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih qurbannya di Makkah. Artinya di sini, Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.
3. Pendapat Ketiga : Halal Tidak Haram
Pendapat ketiga secara tegas menyatakan tidak ada larangan untuk mencukur rambut dan memotongkuku. Di antara yang berpendapat seperti ini Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka menyatakan tidak makruh sama sekali. Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.
4. Hikmah Larangan
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim.
Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
Wallahu a’lam bis Shawab