Mahar Pernikahan yang Baik dalam Islam Seperti Sabda Rasulullah Saw

Mahar Pernikahan atau biasa disebut mas kawin adalah sejumlah harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) ketika pernikahan.

Mahar merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan. Rasulullah SAW sendiri sering menanyakan pada para sahabatnya mengenai apa yang akan seorang mempelai pria berikan kepada calon istrinya sebagai mahar.

mahar dari mempelai laki laki
kenalilahislam.com

Mahar ini memiliki makna yang cukup dalam, hikmah di disyariatkannya mahar ini menjadi pertanda tersendiri bahwa seorang wanita memang harus dihormati dan dimuliakan.

Oleh karena itu, pemberian mahar juga harus dengan ikhlas dan tulus serta benar-benar diniatkan untuk memuliakan seorang wanita sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Annisa ayat 4. Mahar atau mas kawin nantinya diberikan kepada istri menjadi hak istri sepenuhnya.

“Berikanlah mahar (mas kawin) pada wanita yang kamu nikahi sebagai sebuah pemberian dengan penuh kerelaan …..…” (QS. An-Nissaa : 4)

Tujuan Mahar Dalam Islam

Perlu di ketahui bahwa mahar hanyalah sebuah media, bukan sebuah tujuan utama. Tujuan menikah dalam Islam bukanlah sarana untuk mencari mahar yang mahal ataupun mahar yang besar.

Mas kawin atau mahar juga bukan untuk di jadikan bahan pameran kepada khalayak. Mahar bertujuan untuk memuliakan mempelai wanita. Jadi jika kamu mau menikah, sebaiknya tidak dipusingkan dengan urusan mahar, meynusahkan diri dengan urusan mas kawin, karena tujuan utama menikah dalam Islam bukanlah mahar.

Besarnya Mahar Pernikahan Menurut Islam

Sebagaimana telah disinggung diatas, mahar merupakan pemberian dari mempelai pria kepada seorang wanita yang dinikahinya, yang nantinya mahar tersebut akan menjadi hak milik istrinya secara penuh. Dalam praktiknya, sebenarnya tidak ada sebuah batasan khusus tentang besaran mahar dalam pernikahan Islam.

Rasulullah SAW sendiri, sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah hadits shahih, Beliau memberi mahar untuk para istrinya sebanyak 12 uqiyah.

Abu Salamah telah menceritakan, ‘’Aku pernah bertanya pada Aisyah ra, ‘Berapa mahar Nabi SAW untuk para istrinya?’ Aisyah menjawab, ‘Mahar beliau saw untuk istri-istrinya ialah sebanyak 12 uqiyah & satu nasy.’ Kemudian Aisyah bertanya, ‘Tahukah Kamu berapa satu uqiyah itu?’ Aku menjawab, ‘tidak’ Aisyah pun menjawab, ‘empat puluh dirham.’ A’isya’ bertanya, ‘Tahukah kamu berapa 1 nasy itu? Aku menjawab, ‘tidak’. Aisyah kemudian menjawab, “Dua puluh dirham’. (HR. Muslim).

Umar bin Khattab mengatakan, ‘Aku tidak pernah mengetahui bahwa Rasulullah SAW menikahi seorang juga dari istrinya dengan mahar yang kurang dari 12 uqiyah.’ (HR. Tirmidzi).

Sejauh ini mahar selalu diidentikan dengan uang, emas ataupun barang lain yang bersifat duniawi. Akan tetapi sebenarnya, mahar tidak harus selalu identik dengan uang, emas, seperangkat alat shalat, Al-Quran, rumah, atau berbagai barang duniawi lainnya.

Mahar juga bisa sesuatu yang bersifat akhirati seperti keimanan, seperti yagn telah diceritakan dalam sejarah, mahar seperti yang pernah di minta Ummu Sulaim pada Abu Thalhah, dapat juga berupa ilmu ataupun hafalan Al-Quran, atau bisa juga berupa kemerdekaan/pembebasan dari perbudakan, dan bisa dengan apa saja yang bisa diambil upahnya/manfaatnya, seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-Qoshosh ayat 27.

Seperti contoh dalam hadits berikut:

‘Bergegaslah & ajarkan dia dua puluh ayat, maka dia resmi menjadi istrimu.’ (HR Bukhari)

Dalam kisah lainnya Rasulullah SAW pernah menikahkan putrinya yang bernama Fatimah dengan Sayyidina Ali ra menggunakan mahar baju besi milik Sayyidina Ali.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ‘‘Setelah Ali menikah dengan Fatimah, Rasulullah SAW mengatakan kepadanya, “Berikanlah sesuatu padanya (Fathimah).’’ Ali menjawab: Aku tidak punya sesuatu pun.’ Maka beliau saw bersabda, ‘Dimana baju besimu? Berikan baju besimu itu padanya.’ Maka Ali kemudian memberikan baju besinya pada Fatimah. (HR Abu Dawud & Nasa’i).

mahar pernikahan dalam islam
Femalist.com

Bahkan pada seorang laki-laki tidak memiliki sesuatu berupa harta yang dapat diberikan sebagai mas kawin atau mahar, Rasulullah SAW tidak pernah menolak untuk menikahkannya dengan menggunakan mahar beberapa surat yang ada di dalam Al-Qur’an yang telah dihafalnya.

Dikisahkan ada seorang pria yang meminta untuk dinikahkan oleh Rasulullah saw, namun dia tidak memiliki apapun sebagai mahar, walaupun hanya sebuah cincin dari besi.

Lalu Rasulullah bertanya padanya, ‘Apakah Kamu menghafal Al-Qur’an?’ Ia menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini & surat itu (dia menyebutkan beberapa surat di dalam Al-Qur’an). ‘Maka beliau saw bersabda, ‘Aku menikahkan Kamu dengannya dengan mahar berupa surat Al-Quran yang Kamu hafal itu’. (disarikan dari hadits yang cukup panjang di dalam Kitab Shahih Bukhari no: 1587).

Dari beberapa hadist dan ayat al-quran diatas, dapat Kita simpulkan bahwa memang tidak ada batasan mengenai bentuk serta besarnya mahar pernikahan dalam Islam, namun yang disunnahkan ialah mahar tersebut disesuaikan dengan kemampuan dari calon suami.

Mahar Yang Paling Baik Dalam Islam

Sebagai calon suami tentu saja ingin memberikan mas kawin yang terbaik untuk istrinya, tapi seringkali calon suami memberikan mahar berupa sesuatu yang dibutuhkan oleh istri, atau setidaknya bukan merupakan sesuatu yang dia inginkan.

Akhirnya mahar tersebut menjadi sedikit ‘mubazir’. Misalnya yng paling banyak Kita dengar adalah pemberian mas kawin atau mahar berupa Al-Quran dan seperangkat alat shalat.

Padahal mugnkin saja waktu itu sang istri sudah memiliki Al-Quran dan mukena yang cukup banyak. Oleh sebab itu, alangkah baiknya kedua calon mempelai berdiskusi terlebih dahulu tentang mahar yang akan diberikan nantinya.

Dan perlu untuk diingat juga, bahwa seorang wanita yang baik itu tidak akan memberatkan/menyusahkan calon suaminya dalam urusan mahar. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah mengatakan:

‘‘Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya.’’ (HR. Ahmad, ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi)

Demikian pembahasan tentang mahar yang dapat kami samapaikan, Semoga bahasan singkat tentang mahar pernikahan diatas bisa membantu Anda untuk memahami hakikat mas kawin yang sebenarnya.

Jika Anda mampu memberikan mas kawin yang mahal dan banyak tanpa menyusahkan, silahkan karena itu tidak dilarang. Namun, apabila tidak mampu, sebaiknya jangan memaksakan. Demikian juga calon istri, sebaiknya jangan menuntut mahar yang sekiranya akan menyusahkan calon suaminya. Selamat menikah dan meraih keberkahan serta memperoleh keturunan yang baik juga shalih/shalihah.