Saya sudah shalat Tarawih berjamaah di masjid sampai selesai. Malam harinya saya ingin shalat lagi. Apakah saya boleh shalat lagi? Kalau boleh, bagaimana caranya?
Jawaban:
Dibolehkan bagi yang sudah shalat tarawih berjamaah di masjid sampai selesai, untuk melaksanakannya lagi di rumah karena menurut mayoritas ulama, shalat tarawih pada bulan Ramadhan tidak ada batas jumlah rakaatnya.
Dengan demikian, orang yang shalat tarawih secara berjamaah di masjid dan merasa belum puas, boleh melakukan shalat tahajud lagi pada malam harinya.
Bisa jadi seseorang tidak merasa puas dengan shalat tarawih yang dikerjakan berjamaah di masjid, mengingat shalat tarawih berjamaah di Indonesia biasanya dilaksanakan secara cepat.
Bagaimana cara pelaksanaannya? Bisa dengan memilih salah satu dari tiga cara:
Cara Pertama:
Tetap mengikuti shalat Tarawih dengan imam di masjid sampai selesai berikut shalat witirnya. Kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya tanpa ditutup dengan shalat witir. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
“Tidak ada shalat dua witir dua kali dalam satu malam.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa’i).
Tetapi, bolehkah melakukan shalat setelah shalat witir? Boleh, dalilnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:
أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengerjakan shalat dua rakaat setelah witir dalam keadaan beliau duduk.” (HR. Muslim).
Cara Kedua:
Tetap mengikuti shalat tarawih dengan imam di masjid sampai selesai berikut shalat witirnya. Namun, setelah imam menyelesaikan shalatnya dengan salam, dia tidak ikut salam, tetapi berdiri lagi untuk menggenapkan rakaat agar tidak terhitung shalat witir. Kemudian dia melanjutkan shalat tahajud di malam harinya dan ditutup dengan shalat witir.
Dalam hal ini dia telah melaksanakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikan akhir shalat malammu dengan melakukan shalat witir.” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Cara Ketiga
Meninggalkan shalat jamaah ketika imam hendak melakukan shalat witir, kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya dan ditutup dengan shalat witir. Namun orang yang melaksanakan cara yang ketiga ini telah kehilangan keutamaan shalat berjamaah bersama imam sampai selesai.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لًهُ قِيَامُ لَيْلَة
“Barangsiapa yang shalat (Tarawih) bersama imam sampai selesai maka akan dihitung shalat malam secara penuh.” (Hadits shahih, Riwayat Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah).