Shalat Wajib Tapi Bermakmum Pada Imam yang Shalat Sunnah dan Sebaliknya

Biasanya sehabis shalat berjamaah di masjid atau di mushala, para Jamaah tidak langsung pulang atau meninggalkan masjid. Tetapi hampir dari semua Jamaah melakukan shalat sunnah Rowatib Ba’diyah di dalam masjid. Walaupun mereka tahu bahwa afdhalnya shalat sunnah itu dirumah, tetapi kebanyakan dari Jamaah shalat di masjid beralasan. “Biar ngga lupa lagi, ntar malah kaga shalat sunnah,” begitu kata mereka.

Dan karena para Jamaah yang shalat sunnah di masjid dengan tempat yang menyebar, ini akhirnya membuat bingung Jamaah masbuq yang ingin shalat wajib yang baru masuk masjid. Mereka bingung apakah para Jamaah ini sedang shalat sunnah atau shalat wajib. Ketika salah seorang dari mereka mengikuti shalatnya Jamaah yang sedang shalat wajib, salah seorang yang beada disampingnya menegur, “dia lagi sunnah, mas!”

Isyaratnya seakan melarang kita untuk shalat wajib dibelakang orang yang sedang shalat sunnah. Tentu peristiwa seperti ini sering terjadi, dan mungkin anda juga sering mendapatinya. Tapi yang jadi pertanyaan ialah “Benarkah Dilarang atau Tidak Sah Shalat Wajib tetapi bermakmum kepada Orang Yang Shalat Sunnah?

Ini masalah yang kita bahas dalam artikel yang anda baca ini. Bolehkah shalat fardhu bermakmum kepada yang shalat sunnah? Atau sebaliknya, shalat sunnah tetapi Imamnya shalat fardhu? 

Masalah semacam ini, bertumpu pada persoalan Niat. Tepatnya perbedaan niat antara makmum dan Imam, apakah itu dibolehkan atau tidak, yakni sang Imam dan sang makmum harus memiliki niat yang sama?

Memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh ulama. Artinya dalam kebolehan berbedanya niat Imam dan Makmum adalah perkara yang ulama berbeda pendapat didalamnya.

Dalam jajaran 4 Imam Mazhab; 2 diantaranya membolehkan perbedaan niat antara imam dan Makmum, yaitu imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik melarangnya. (Al-Majmu’, Jil 4 Hal 272)

Dan pendapat yang membolehkan itu yang banyak diambil oleh kebanyakan ulama. Dalilnya ialah hadits masyhur Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari riwayat Umar bin Khathab radhiyallahu ‘Anhu,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan…” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Haditsnya jelas menerangkan bahwa bagi setiap seseorang itu apa yang diniatkannya. Begitu juga dengan Imam dan makmum, mereka mendapatkan apa yang mereka niatkan masing-masing. Dan tidak ada kaitannya antara niat Imam dan makmum. (Al-Muhalla/Ibnu Hazm, Jil 4 Hal 223)

Dan ada beberapa dalil lainnya yang menguatkan pendapat ini, yakni pendapat bahwa bolehnya perbedaan niat antara Imam dan makmum, yang akan kami tampilkan dalam penjelasan dibawah nanti.

Sedangkan hadits :

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

Sesungguhnya Imam (dalam shalat) itu untuk diikuti, maka janganlah kalian berbeda dengan Imam…..” (HR Bukhari dan Muslim).

Maksud larangan berbeda dalam hadits ini ialah larangan berbeda dalam gerakan-gerakan badan dalam shalat, bukan larangan untuk berbeda niat. Dan ini dikuatkan oleh terusan redaksi hadits itu sendiri yang berbunyi:

“Jika ia (Imam) Ruku’, maka ruku’ lah, dan jika ia berdiri maka berdiri lah, dan jika ia sujud maka sujudlah,….”

Jelas tidak ada kaitannya antara gerakan dengan niat dari masing-masing imam atau makmum itu sendiri. Terlebih lagi bahwa jumhur ulama membolehkan bagi siapa yang melaksanakan shalat sunnah di belakang imam yang sedang shalat fardhu.

Contoh-contoh shalat dimana sang makmum berbeda niat dengan niat Imam:

Pertama:

Shalat Sunnah dibelakang Imam Shalat Wajib

Yaitu seseorang yang melakukan shalat sunnah tetapi bermakmum kepada Imam yang sedang melakukan shalat fardhu. Shalat semacam ini dibolehkan oleh jumhur ulama dari 4 Imam Mazhab bahkan, berdasarkan beberapa dalil:

Dalil pertama 

Hadits Yazid bin Al-Aswad yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika itu sedang dalam hajinya. Dan pada waktu shubuh Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para sahabat melaksanakan shalat Subuh di Masjid Khaif. Setelah melakukan shalat, Nabi melihat ada dua orang yang hanya berdiri di depan masjid tanpa mengikuti shalat berjamaah.

Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar 2 orang tadi dihadapkan kepada beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Setelah menghadap Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Apa yang menyebabkan kalian tidak ikut berjamaah dengan kami?”. Salah satu dari 2 orang itu menjawab: “Kami telah melaksanakan shalat dirumah kami, wahai Rasul!”.

Kemudian Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَة

“Jangan kau seperti itu lagi! Jika kalian telah shalat dirumah kalian masing-masing kemudian kalian mendatangi masjid dan melihat ada shalat Jamaah, shalatlah kalian bersama mereka!” (HR Tirmidzi dan Nasa’i)

Hadits diatas jelas sekali menunjukkan bahwa shalat yang dilakukan itu ialah bukan shalat wajib karena telah dilakukan sebelumnya, akan tetapi itu menjadi shalat sunnah. Dan rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar mereka ikut kembali shalat berjamaah, itu berarti boleh shalat Sunnah dibelakang Imam yang shalat fardhu.

Dalil Kedua:

Hadits Abu Dzar ra yang beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentangbagaimana jika ia harus mengikuti pemimpin yang sering mengakhirkan shalat fardhu. Kemudian Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

“Shalatlah (shalat fardhu) tepat pada waktunya! Dan jika kau harus ikut shalat bersama pemimpinmu (yang mengakhirkan shalat), maka shalatlah bersama mereka! Sesungguhnya itu menjadi Sunnah untukmu” (HR Muslim)

Kedua:

Shalat Wajib dibelakang Imam Shalat Sunnah

Contoh yang paling sering ialah seperti yang telah disebutkan dipembukaan artikel ini. Dan juga yang apling sering ialah ketika harus melakukan shalat Isya sedangkan Imam beserta Jamaah lainnya sedang melakukan shalat taraweh. Apakah bisa dan boleh melakukan shalat wajib tapi bermakmum kepada Imam yang sedang shalat sunnah?

Shalat model semacam ini dibolehkan menurut kebanyakan Ulama, seperti penjelasan diatas tadi berdasarkan beberapa dalil, dinataranya:

Dalil Pertama: 

Hadits Jabir ra yang menyebutkan bahwa Mu’adz bin jabal ra pernah melaksanakan shalat isya berjamaah bersma Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta sahabat. Kemudian ia pulang menemui kaumnya dan menjadi Imam shalat yang sama yaitu shalat isya untuk kaumnya tersebut. (HR Muslim)

Dan Imam Nawawi menyebutkan riwayat tambahan dari hadits ini yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i, bahwa perkara tersebut dilaporkan kepada Nabi SAW, dan Nabi tidak mengingkarinya. (Al-majmu’ jil 4 hal 272)

Dalil Kedua: 

Hadits Abu Bakroh ra tentang salah satu cara lain shalat Khauf yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Disebutkan: bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat zuhur dalam keadaan khauf (peperangan), kemudian para sahabat membagi barisan menjadi 2 kelompok. Satu kelompok shalat bersama Rasul dan yang lain berjaga-jaga.

Nabi melaksanakan shalat bersama Kelompok pertama sebanyak 2 rokaat kemudian salam. Lalu masuklah kelompok yang tadi berjaga-jaga untuk shalat bersama Rasul SAW. Berjamaah 2 rokaat kemudian salam. (HR Abu Daud)

Imam Sayfi’i dalam Kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa: 2 rokaat terakhir Nabi adalah sunnah dan yang pertama wajib. Jadi kelompok kedua yang shalat bersama Nabi itu shalat wajib sedangkan Imam mereka yakni Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan Shalat Sunnah. (Al-Umm, jil 1 hal 173)

Kesimpulan: 

Kesimpulannya bahwa perbedaan niat antara Imam dan makmum tidak membuat shalatnya terganggu atau batal, baik Imam ataupu makmum sah-sah saja shalat dengan niat yang berbeda. Jadi tidak ada masalah jika kita shalat fardhu tetapi bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, seperti shalat isya bermakmum dengan Imam tarawih. Atau juga sebaliknya, shalat Sunnah tetapi bermakmum kepda Imam shalat Fardhu.

Wallahu A’lam 

Adapun tentang boleh atau tidaknya shalat fardhu tetapi bermakmum dengan imam yang shalat fardhu juga tetapi berbeda. Seperti shalat Fardhu zuhur dibelakang Imam shalat fardhu Ashar. Atau juga shalat qoshar dibelakang Imam shalat Muqim, atau sebaliknya. Masalah ini akan ada pembahasannya di tulisan dan artikel yang akan datang.

Insya Allah!

 Ustadz Zarkasih Ahmad, S. Sy