Fimadani

Category

Fiqih Wanita

Page 3 of 5

Hijab... Satu Keharusan, Bukan Pilihan

Halo, Ustadzah. Pertanyaan saya adalah tentang hijab. Pertanyaan yang umum adalah apakah hijab itu wajib atau tidak. Namun, pertanyaan saya sedikit lebih mendasar. Apa ayat Al Quran atau hadits shahih

'Emansipasi', Gerakan Kemajuan yang Memundurkan

Sebuah majelis fiqih sedang digelar. Narasumbernya seorang ulama besar yang baru saja datang dari Baghdad. Saat di Baghdad, keulamaannya memang sudah kerap terdengar oleh para penuntut ilmu di Mesir.

Fitnah Ketampanan Pria bagi Wanita dan Pria Lain

Fitnah Bagi Perempuan “Suatu malam,” tutur Ibnu Sirin sebagaimana dinukil Ibnul Qayyim dalam Raudhatul Muhibbin , “Umar bin Khathab meronda. Lalu terdengar seorang wanita yang bersenandung rindu.” ada

Menikah dengan Niat Cerai

Pertanyaan: Ada sebuah kasus, seorang laki-laki Mesir yang sudah mempunyai istri dan anak pergi ke Negara Arab Saudi untuk bekerja selama dua tahun. Untuk menghindari perzinaan, akhirnya dia menikah d

Hukum Khitan bagi Wanita Menurut Islam

Berikut ini kami sampaikan jawaban Ustadz Ahmad Sarwat atas pertanyaan mengenai hukum khitan bagi wanita yang kami kutip dari rumahfiqih.com. Kita menyadari bahwa hukum khitan itu berbeda-beda tergant

Hikmah Adanya Masa 'Iddah dalam Islam

'Iddah adalah masa di mana seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya. 'Iddah ini juga

Pernikahan, Saat Kakak Dilangkahi Adik

Tika menyerahkan proposal (biodata) nikah kepada guru ngajinya, sambil berpesan agar proposalnya disimpan sebagai arsip dulu saja. Ia tidak mau mendahului kakak perempuannya. Kedua orang tuanyapun men

Hukum I’tikaf bagi Wanita

Sebagian manusia menyangka bahwa i’tikaf yang disunnahkan oleh Islam hanya berlaku bagi kaum laki-laki saja, dan tidak berlaku bagi perempuan. Sementara itu, sebagian manusia yang lain menyatakan seba

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram

"Janganlah seorang wanita pergi kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari-Muslim) Hendaknya memahami benar konteks larangan hadits ini. Sebab ('Illat ) larangan hadits ini adalah karena jika wanita perg