Dalam pembahasan ini, yang dimaksud dengan ‘di bawah umur’ adalah usia menurut syara’ atau sebelum baligh bagi wanita, yakni saat pertama kali datang haidh, atau usia 9 tahun sebagaimana disebutkan sebagian ulama, untuk berhubungan badannya. Sedangkan untuk akad pernikahannya, dihitung sejak dilahirkan. Pembahasan ini juga hanya membahas persoalan hukum syara’ halal-haram, tidak membahas mengenai persoalan psikologis dan yang lainnya.
Dikutip dari kolom tanya jawab Ustadz Sigit Pranowo, Lc., dijelaskan mengenai hukum pernikahan antara seorang laki-laki Muslim dengan seorang perempuan yang belum memasuki usia baligh, sebagai berikut:
Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘Anh.
Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan tentang perkawinan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah. Ia adalah seorang wanita yang disucikan dari langit ketujuh. Ia adalah kekasih Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang disodorkan oleh para malaikat dengan tertutupi secarik kain sutera sebelum beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya, dan malaikat itu mengatakan,”Ini adalah isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya pada bulan Syawal yang pada saat itu Aisyah berusia 6 tahun dan mulai digaulinya pada bulan syawal setahun setelah hijrah pada usianya 9 tahun. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menikahi seorang perawan pun selain dirinya, tidak ada wahyu yang turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menikahi seorang wanita pun kecuali Aisyah Radhiyallahu ‘Anh.” (Zaadul Ma’ad juz I hal 105 – 106
Beberapa dalil lainnya tentang pernikahan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah telah dijelaskan dalam hadits-hadits shahih berikut :
- Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya, ”Aku telah melihat kamu di dalam mimpi sebanyak dua kali. Aku melihat kamu tertutupi secarik kain sutera. Dan Malaikat itu mengatakan, ’Inilah isterimu, singkaplah.” Dan ternyata dia adalah kamu, maka aku katakan, ’Bahwa ini adalah ketetapan dari Allah.” (HR. Bukhari)
- Diceritakan oleh Ubaid bin Ismail, diceritakan oleh Abu Usamah dari Hisyam dari Ayahnya berkata, ”Khadijah Radhiyallahu ‘Anh telah meninggal dunia tiga tahun sebelum Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berhijrah ke Madinah. Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdiam diri dua tahun atau seperti masa itu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikah dengan Aisyah Radhiyallahu ‘Anh pada usia 6 tahun. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggaulinya pada saat Aisyah berusia 9 tahun” (HR. Bukhari)
- Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh berkata, ”Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahiku di bulan Syawal dan menggauliku juga di bulan Syawal. Maka siapakah dari isteri-isteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang lebih menyenangkan di sisinya dari diriku?” Dia berkata, “Aisyah menyukai jika ia digauli pada bulan Syawal.” (HR. Muslim)
Disebutkan di dalam kitab Usudul Ghabah,
”Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq. Ia adalah Ash Shiddiqah binti Ash Shiddiq, ibu orang-orang beriman, isteri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan yang paling terkenal dari semua istrinya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ibunya bernama Ummu Ruman putri dari ‘Amir bin Uwaimir bin Abdisy Syams bin ‘Attab bin Udzainah bin Suba’i bin Duhman bin Al Harits bin Ghonam bin Malik bin Kinanah al Kinanah. Rasulullah menikahinya pada saat 2 tahun sebelum hijrah dan dia masih anak-anak, Abu Ubaidah mengatakan : 3 tahun, ada yang mengatakan : 4 tahun ada yang mengatakan : 5 tahun. Umurnya saat dinikahi oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah 6 tahun, ada yang mengatakan 7 tahun. Dan mulai digauli oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada usia 9 tahun di Madinah…… Aisyah meninggal di usia 57 tahun, ada yang mengatakan 58 tahun di malam Selasa pada tanggal 17 malam di bulan Ramadhan dan dia meminta agar dimakamkan di Baqi’ pada waktu malam hari… Usianya tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal baru 18 tahun.” (Usudul Ghabah juz III hal 383 – 385, Maktabah Syamilah)
Ibnu Ishaq mengatakan, ”Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Aisyah setelah Saodah binti Zam’ah setelah tiga tahun meninggalnya Khadijah. Dan Aisyah pada saat itu berusia 6 tahun dan digauli oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada usia 9 tahun. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal pada saat usia Aisyah 18 tahun.” (As Sirah an Nabawiyah li Ibni Ishaq juz I hal 90, Maktabah Syamilah)
Perkataan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Aisyah pada usia 6 tahun dan menggaulinya pada usia 9 tahun adalah hal yang tidak ada perbedaan di kalangan ulama—karena telah diterangkan dalam banyak hadits-hadits shahih—dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggaulinya pada tahun ke-2 setelah hijrah ke Madinah. (Al Bidayah wan Nihayah juz III hal 137)
Berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim serta pendapat para ahli sejarah islam, menunjukkan bahwa usia perkawinan Aisyah dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah 6 tahun meskipun kemudian digauli pada usianya 9 tahun. Pernikahan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah adalah dalam rangka menjalin kasih sayang dan menguatkan persaudaraan antara beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan ayahnya, Abu Bakar Ash Shiddiq, yang sudah berlangsung sejak masa sebelum kenabian.
Dan pernikahan Aisyah pada usia yang masih 6 tahun dan mulai digauli pada usia 9 tahun bukanlah hal yang aneh, karena bisa jadi para wanita di satu daerah berbeda batas usia balighnya dibanding dengan para wanita di daerah lainnya. Hal ini ditunjukan dengan terjadinya perbedaan di antara para ulama mengenai batas minimal usia wanita mendapatkan haidh sebagai tanda bahwa ia sudah baligh.
- Imam Malik, Al Laits, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa batas usia baligh adalah tumbuhnya bulu-bulu di sekitar kemaluan, sementara kebanyakan para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa batasan usia haidh untuk perempuan dan laki-laki adalah 17 tahun atau 18 tahun.
- Abu Hanifah berpendapat bahwa usia baligh adalah 19 tahun atau 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi wanita.
- Syafi’i, Ahmad, Ibnu Wahab dan jumhur berpendapat bahwa hal itu adalah pada usia sempurna 15 tahun. Bahkan Imam Syafi’i pernah bertemu dengan seorang wanita yang sudah mendapat monopouse pada usia 21 tahun dan dia mendapat haidh pada usia persis 9 tahun dan melahirkan seorang bayi perempuan pada usia persis 10 tahun. Dan hal seperti ini terjadi lagi pada anak perempuannya. (Disarikan dari Fathul Bari juz V hal 310)
Perbedaan para imam madzhab di atas mengenai usia baligh sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan kultur di tempat mereka tinggal. Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah, Iraq. Imam Malik tinggal di kota Rasulullah saw, Madinah. Imam Syafi’i tinggal berpindah-pindah mulai dari Madinah, Baghdad, Hijaz hingga Mesir dan ditempat terakhir inilah beliau meninggal. Sedangkan Imam Ahmad tinggal di Baghdad.
Wallahu a’lam, inilah yang kita pahami dari nash-nash tersebut, kalau pun ada yang berpendapat lain dalam hal ini tentunya tidaklah dipersalahkan sebagaimana perbedaan yang sering terjadi diantara para imam dalam suatu permasalahan fiqih, namun sikap saling menghargai dan tidak memaksakan pendapatnya tetap terjalin di antara mereka. Perbedaan pendapat di kalangan kaum Muslimin selama bukan masuk wilayah aqidah adalah rahmat dan sebagai khazanah ilmiyah yang harus disyukuri untuk kemudian bisa terus menjadi bahan kajian kaum muslimin.
Hukum Pernikahan Anak yang Belum Baligh
Adapun hukum menikahkan wanita yang belum sampai usia baligh (anak-anak) maka jumhur ulama termasuk para imam yang empat, bahkan Ibnul Mundzir menganggapnya sebagai ijma’ adalah boleh menikahkan anak wanita yang masih kecil dengan yang sekufu’ (sederajat/sepadan), berdasarkan dalil-dalil berikut :
- Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ”Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Thalaq : 4) Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala membatasi iddah seorang anak kecil yang belum mendapatkan haidh adalah 3 bulan seperti wanita-wanita yang monopouse. Dan tidak akan ada iddah kecuali setelah dia diceraikan. Dan ayat ini menunjukkan wanita itu menikah dan diceraikan tanpa izin darinya.
- Perintah menikahkan para wanita, di dalam firman-Nya, ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nuur : 32) Hamba-hamba sahaya perempuan ini bisa yang sudah dewasa atau yang masih kecil.
- Pernikahan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah sedangkan dia masih kecil, dia mengatakan, ”Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahiku sedangkan aku masih berusia 6 tahun dan menggauliku pada usiaku 9 tahun.” (Muttafaq Alaih). Abu Bakar lah yang menikahkannya. Begitu juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menikahkan putri pamannya, Hamzah, dengan anak dari Abi Salamah yang kedua-duanya masih anak-anak.
- Dari Atsar Sahabat; Ali Radhiyallahu ‘Anh telah menikahkan putrinya Ummu Kaltsum pada saat dia masih kecil dengan Urwah bin Zubair. Urwah bin Zubair telah menikahkan putri dari saudara perempuannya dengan anak laki-laki dari saudara laki-lakinya sedangkan keduanya masih anak-anak.
Meskipun menikahi anak pada usia belum baligh diperbolehkan secara ijma’, namun demikian tetaplah memperhatikan batas usia minimal baligh kebanyakan wanita di daerah tersebut dan juga kesiapan dia baik dari aspek kesehatan maupun psikologi.
Adapun yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama atau orang-orang yang mengatakan boleh menikahkan anak-anak wanita yang masih kecil adalah pada siapa yang berhak menikahkannya :
- Para ulama madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat tidak boleh menikahkannya kecuali ayahnya atau orang-orang yang diberi wasiat untuknya atau hakim. Hal itu dikarenakan terpenuhinya rasa kasih sayang seorang ayah dan kecintaan yang sesungguhnya demi kemaslahatan anaknya. Sedangkan Hakim dan orang yang diberi wasiat oleh ayahnya adalah pada posisi seperti ayahnya karena tidak ada selain mereka yang berhak memperlakukan harta seorang anak yang masih kecil demi kemaslahatannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,”Anak yatim perlu dimintakan izinnya dan jika dia diam maka itulah izinnya dan jika dia menolak maka tidak boleh menikahkannya.” (HR. Imam yang lima kecuali Ibnu Majah)
- Para ulama madzhab Hanafi berpendapat diperbolehkan seorang ayah atau kakek atau yang lainnya dari kalangan ashabah untuk menikahkan seorang anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya).” (QS. An Nisa : 3)
- Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan selain ayahnya dan kakeknya untuk menikahkan anak laki-laki atau anak perempuan yang masih kecil, berdasarkan dalil dari ad Daruquthni,”Seorang janda berhak atas dirinya daripada walinya, seorang perawan dinikahkan oleh ayahnya.” Dan juga yang diriwayatkan Imam Muslim,”Seorang perawan hendaklah diminta persetujuannya oleh ayahnya.” Sedangkan kakek pada posisi seperti ayah ketika ayahnya tidak ada karena ia memiliki hak perwalian dan ashabah seperti ayah. (Al Fiqhul islami wa Adillatuhu juz IX hal 6682 – 6685)
Wallahu A’lam bish Shawab.