Bang, aku lulusan SMP, kerja sebagai pelayan restoran yang menyediakan minuman keras. Dosakah aku yang melayani pesanan pelangan?
SubhanAllah, khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, sedikit atau banyaknya haram, bukan hanya alkohol, narkoba pun masuk didalamnya. Allah haramkan, termasuk dosa besar dan itu pekerjaan syetan (QS 90-91).
Hasilnya bahan bakar neraka, ibadahnya ditolak, dan matinya membawa sengsara, “Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (HR Bukhari Muslim).
“Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah (HR At-Thabrani)
“Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan.” (HR Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah).
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tentang khamr, sepuluh golongan:
(1) yang memerasnya,
(2) yang minta diperaskannya,
(3) yang meminumnya,
(4) yang membawanya,
(5) yang minta dihantarinya,
(6) yang menuangkannya,
(7) yang menjualnya,
(8) yang makan harganya,
(9) yang membelinya,
(10) yang minta dibelikannya.” (HR Tarmizi dan Ibnu Majah).
Demikian jawaban Abang, sungguh jika sahabatku meninggalkan pekerjaan yang haram itu karena Allah, Rasululah mengkhabarkan berita gembira, “Khairan minhu.” Allah ganti dengan yang lebih baik dan penuh berkah… Amiin, insya Allah.
Jangan lupa sebelum rehat malam ini berwudhu, berdoa, berzikir sampai tertidur dan berazam untuk sholat malam, duhai sahabatku sholehku.