Penerima zakat – Dalam Al-Quran Surat At Taubah ayat 60 Alloh berfirman:
نَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesunggguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya. dan para budak yang memerdekakan dirinya, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha mendengar. (Q.S. At Taubah: 60)
Dalam ayat tersebut sudah jelas bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan tersebut. Selain itu, maka tidak berhak menerima zakat.
1. Fakir Miskin
Yang pertama adalah orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunya harta dan pekerjaan sama sekali. Atau orang yang menghasilkan uang namun tidak mampu menutupi kebutuhannya, contohnya orang yang memerlukan uang 2.000.000 namun ia hanya menghasilkan 500.000.
Dan miskin adalah orang yang mempunyai harta dan pekerjaan namun semua itu tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Dari mulai sandang, pangan dan juga papan.
2. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang dipekerjakan oleh pemerintah atau lembaga khsusu zakat yang disetujui oleh pemerintah guna mengurusi penarikan zakat dan pembagiannya.
Syarat menjadi Amil Zakat
Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi amil zakat:
- Orang muslim, selain muslim tidak boleh menjadi amil zakat
- Orang yang sudak akil baligh, orang yang belum cukup umur dan gila tidak boleh menjadi amil zakat
- Orang yang jujur, karena tugasnya untuk mengurusi harta banyak umat muslim, makan kejujuran menjadi syaratnya.
- Paham tentang hukum zakat.
3. Orang-orang Mu’allaf
Yang di maksud orang mualaf adalah yang termasuk dari 4 golongan berikut ini:
- Orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah, maka dia berhak diberikan zakat agar hatinya makin teguh dengan Agama Islam.
- Orang Islam yang memiliki pengaruh terhadap kaumnya, sehingga jika saja dia diberikan zakat, diharapkan kaumnya bisa memeluk Islam.
- Orang-orang Islam yang memrangi orang yang tidak mau men-zakatkan hartanya, sehingga mereka membaawa zakat orang-orang tersebut kepada pemerintah, maka mereka berhak menerima zakat.
- Orang-orang Islam yang memerangi kaum kafir pemberontak yang hidup dekat dengan tempat tinggal mereka, maka mereka berhak menerima zakat.
4. Budak Mukatab
Budak mukatab adalah budak yang dijanjikan kebebabsannya dengan permintaan atau penawaran dari tuannya dengan sejumlah imbalan uang yang akan diserahkan kepada tuannya daalam waktu yang telah ditentukan.
Maka budak tersebut mendapatkan zakat guna membebaskannya dari perbudakan.
5. Oang-orang yang Memilik Hutang
Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat selama hutangnya bukan untuk maksiat. Lebih jelasnya, mereka digolongkan menjadi empat:
- Orang yang berhutang untuk dirinya sendiri, dengan tujuan memakainya untuks sesuatu yang mubah, bukan untuk maksiat. Bila hutangnya digunaka untuk sesuatu yang melanggar agama, minum khamr mislanya, maka tidak berhak menerima zakat untuk melunasi utangnya.
- Orang yang berhutang guna memadamkan api fitnah antara dua golongan yang bertikai.
- Orang yang berhutang untuk kepentingan ummat, contohnya untuk bangun masjid, pesantren, madrasah dan lain-lain.
- Orang yang melakukan hutang untuk menjamin seseorang dan yg dijaminnya tidak bisa membayar hutangya, atau bisa namun tidak bertanggung jawab, maka ia berhak mendapatkan zakat untuk emmbayar utangnya.
Kadar yang diberikan adalah kadar yang membebaskan hutangnya.
6. Orang yang Beperang di Jalan Alloh
Orang yang berjihad dijalan Alloh berhak menerima zakat untuk membantu mereka selama berperang membela agama Alloh.