Pengertian Hadits Mubham

Definisi

الْمُبْهَمُ مَنْ لَمْ يُسَمِّ فِي السَّنَدِ مِنَ الرُّوَاةِ

Yang dinamakan Mubham adalah; Rawi yang tidak disebutkan namanya di dalam sanad.

Contohnya, hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud di dalam as-Sunan (3790) dengan jalan

عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ فُرَافِصَةَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَاهُ جَمِيعًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ غِرٌّ كَرِيمٌ وَالْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ

dari Al Hujjaj bin Farafshah, dari seseorang, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; Mu’min itu sopan lagi mulia, dan pendosa penipu lagi keji

Rawi di dalam sanad yang dinisbatkan kepada negerinya, pekerjaan, atau penyakit, juga termasuk mubham.

Contoh; hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (1299) dengan jalan dari

مَحَمَّدُ بْنُ مُهَاجِرٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ رُوَيْمٍ حَدَّثَنٍي اْلأَنْصَارِي أَنَّ رّسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِجَعْفَر … فَذَكَرَ حَدِيْثَ صَلاَةِ التَّسْبِيْحِ

Muhammad bin Muhajir, dari Urwah bin Ruwaim, ia berkata; Al Anshari berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada Ja’far … beliau menyebutkan hadits tentang shalat tasbih.

Hukum Hadits Mubham

Hadits Mubham hukumnya sama dengan hadits Majhul ‘ain, karena periwayatnya tidak dikenal, pribadinya dan keadaannya sehingga haditsnya tidak dapat diterima dan digunakan sebagai argumen, kecuali dapat diketahui siapa orang yang dimubhamkan itu. Apabila ia telah diketahui, maka dapat dinilai haditsnya sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian hadits. Tetapi apabila yang dimubhamkan itu sahabat, maka tidak berpengaruh apa-apa karena semua shahabat itu adil.

Mubham Matan

Kadang-kadang mubham terdapat di dalam matan, hal ini tidak mempengaruhi keshahihan hadits, karena penyebutan rawi secara mubham tidak terdapat pada sanad.

Contohnya, hadits yang dikeluarkan oleh Muslim (2/603) dengan jalur sanad dari Jabir;

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Aku menghadiri salat Id bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau memulai salat sebelum khutbah, tanpa adzan dan iqamah, kemudian berdiri bersandar pada Bilal, beliau memerintahkan untuk taqwa kepada Allah, dan mendorongan untuk taat kepada Allah, mengajarkan kepada manusia dan mengingatkan mereka, kemudian berlalu sehingga datang seorang perempuan, maka beliau mengajar mereka dan mengingatkan mereka seraya bersabda; Bersedekahlah karena kebanyakan di antara kalian akan menjadi kayu bakar api neraka, lalu berdirilah salah seorang perempuan, yang merupakan pilihan para wanita, yang  kedua pipinya berwarna merah kehitam-hitaman, lalu ia bertanya, “Mengapa demikian, Ya Rasulullah?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Engkau banyak mengeluh dan ingkar kepada kepada suamimu. Jabir berkata; Lalu mereka menyedekahkan sebagian perhiasan mereka yang berupa cincin dan anting mereka dengan memasukkannya ke dalam kain Bilal

Disembunyikannya nama wanita yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mempengaruhi keshahihan hadits, karena orang tersebut tidak terletak pada sanad.

Amru bin Abdul Mun’im Salim