Salah Paham Kitab Minhajus Sunnah Ibnu Taimiyah

Kitab Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah fi Naqdi Kalami Asy-Syi’ah wal Qadariyyah  ini salah satu karya besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Bantahan kuat terhadap sekte Rafidhah (Syiah). Sangat kuat, sehingga orang-orang Rafidhah merasa sakit hati teramat dalam.

Tapi Ibnu Taimiyah memakai metode unik, membantah Rafidhah dengan lawannya, yaitu sekte Nashibi (pembenci Ahlul Bait). Ini mengingatkan pada dialog imajiner antara “Jabbari Vs Qadari” karya Ibnul Qayyim Jauziyah.

Posisi Ibnu Taimiyah sendiri bukan Nashibi, karena beliau hanya “pinjam tangan” saja. Istilah Jawa-nya “nabok nyilih tangan” (memukul dengan tangan orang lain).

Mengapa Ibnu Taimiyah meminjam tangan pandangan sekte Nashibi?

  1. Itu menunjukkan kedalaman ilmunya, tahu dengan sangat dalam paham Syiah Rafidhah dan lawannya, Nashibi. Keduanya bukan Ahlus Sunnah.
  2. Beliau seperti ingin menghinakan pendapat-pendapat ulama Syiah, Muthahhar Al Hully. Bahkan dalam judul buku pun ada kesan dibuat tandingan; yang satu “Minhajul Karamah” satu lagi “Minhajus Sunnah”. Sisi penghinaannya, kalau Al Hully mengagung-agungkan Ahlul Bait; maka Nashibi punya hujjah untuk mematahkan pengagungan itu. Jika ada ekstrem kanan, ada juga ekstrem kirinya.
  3. Bagi Ibnu Taimiyah seakan dirasa tidak membantah Al Hully dengan ilmunya sendiri, cukup dibantah dengan lawannya saja. Hanya saja, bagi orang yang terburu-buru, metode itu disalah-pahami. Dikiranya pendapat Nashibi mewakili paham Ibnu Taimiyah.
  4. Hikmah lain, ulama jarang membahas paham NASHIBI, maka dalam kitab itu Ibnu Taimiyah mendokumentasikan paham tersebut. Ini adalah kerja ilmiah yang sangat baik, alhamdulillah.
  5. Hikmah bagi orang awam: Pahami dua titik ekstrem, kaum Syiah yang menuhankan Alhul Bait dan kaum Nashibi yang menghujat Ahlul Bait. Keduanya jangan diambil, karena sama-sama EKSTREM.

Tidak bisa menilai Ibnu Taimiyah dari metode “pro kontra” yang beliau gunakan dalam Minhajus Sunnah Nabawiyah. Tapi lihatlah aneka pendapat beliau dalam kitab-kitabnya yang lain. Termasuk Majmu’ Fatawa-nya.

AM Waskito