Siapa Mahrammu?

Masih banyak diantara kita yang salah sebut istilah mahram menjadi muhrim. Padahal dua kata ini mempunyai arti yang sangat berbeda. Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan.Sedangkan muhrim adalah orang yang sedang melakukan ihram dalam haji atau umrah.

Masalah mahram merupakan salah satu masalah yang penting dalam syari’at Islam. Terutama untuk perempuan, hal ini terkait dengan aurat perempuan yang harus selalu ditutup bila dihadapan yang bukan mahram. Hal ini tentu saja berlaku pula untuk laki-laki, hanya saja aurat laki-laki lebih sedikit dan pasti tertutup dengan hanya menggunakan pakaian sehari-hari.

Pembagian Mahram
Seorang wanita haram dinikahi karena tiga sebab, yaitu karena nasab (keturunan), persusuan, dan mushaharah (pernikahan). Oleh karena itu, mahram wanita juga terbagi menjadi tiga macam yaitu mahram karena nasab atau keluarga, persusuan dan pernikahan.

Mahram Karena Nasab
Mahram karena nasab adalah mahram yang berasal dari hubungan darah atau hubungan keluarga.

Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31, yang artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka.”

Para ulama’ tafsir menjelaskan, “Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahram bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, adalah:

Ayah
Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahram bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Bapak angkat, tidak termasuk mahram bagi wanita. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Ta’ ala, yang artinya, “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.” (Qs. Al-Ahzab: 4)

Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahram berdasarkan pada keterangan di atas.

Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.
Saudara laki-laki tiri yang merupakan anak kandung dari bapak saja atau dari ibu saja termasuk dalam kategori mahram bagi wanita.

Keponakan, baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka.
Kedudukan keponakan dari saudara kandung maupun saudara tiri sama halnya dengan kedudukan anak dari keturunan sendiri.

Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu..
Paman termasuk mahram adalah pendapat jumhur ulama’.

Mahram Karena Persusuan
Persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahram adalah sebanyak lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari `Aisyah radhiyallahu `anha, beliau berkata, “Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur’an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.” (HR. Muslim 2/1075/1452)

Hubungan mahram yang berasal dari persusuan telah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, yang artinya, “Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara kalian dari persusuan.” (Qs. An-Nisa’: 23)
Dari hal ini, maka dapat diketahui bahwa mahram bagi wanita dari sebab persusuan adalah seperti mahram dari nasab, yaitu:

Bapak persusuan (suami ibu susu).
Termasuk mahram juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka ke atas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Sesungguhnya Aflah saudara laki-laki Abi Qu’ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka saya berkata, “Demi Allah, saya tidak akan memberi izin kepadamu sebelum saya minta izin kepada Rasulullah, karena yang menyusuiku bukan saudara Abi Qu’ais, akan tetapi yang menyusuiku adalah istri Abi Qu’ais. Maka tatkala Rasulullah datang, saya berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya lelaki tersebut bukanlah yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah saudara istrinya. Maka Rasulullah bersabda, “Izinkan baginya, karena dia adalah pamanmu.” (HR. Bukhari: 4796 dan Muslim: 1445)

Anak laki-laki dari ibu susu.
Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.

Saudara laki-laki sepersusuan.
Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.

Keponakan persusuan (anak saudara persusuan).
Baik anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.

Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu).

Mahram Karena Pernikahan
Contohnya, mahram yang disebabkan oleh pernikahan bagi ibu tiri adalah anak suaminya dari istri yang lain (anak tirinya) dan mahram pernikahan bagi menantu perempuan adalah bapak suaminya (bapak mertua), sedangkan bagi ibu istri (ibu mertua) adalah suami putrinya (menantu laki-laki).

Hubungan mahram yang berasal dari pernikahan ini disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka.” (Qs. An-Nur: 31)

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri).” (Qs. An-Nisa’: 22)

“Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).” (Qs. An-Nisa’: 23)

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diketahui bahwa orang-orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab pernikahan adalah:

Ayah mertua (ayah suami)
Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka keatas.

Anak tiri (anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka

Ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapak kandungnya)
Haramnya pernikahan dengan ayah tiri ini berlaku ketika ibunya telah jima’ dengan ayah tirinya sebelum bercerai. Namun, jika belum terjadi jima’, maka diperbolehkan.

Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak maupun anakmu, maka dia haram bagimu.” (Tafsir Ath- Thobari 3/318)

Menantu laki-Laki (suami putri kandung)
Dan kemahraman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya.