Pengertian dan Hukum Istinja' (Cebok)
A. Pengertian Secara bahasa kata i stinja’ ( اسنتجاء ) yang berasal dari bahasa Arab ini bermakna: menghilangkan kotoran . Sedangkan secara istilah ilmu fiqih kata istinja’ ini punya beberapa makna an
Category
Page 24 of 34
A. Pengertian Secara bahasa kata i stinja’ ( اسنتجاء ) yang berasal dari bahasa Arab ini bermakna: menghilangkan kotoran . Sedangkan secara istilah ilmu fiqih kata istinja’ ini punya beberapa makna an
Telah bermunculan di zaman kita sekarang ini generasi dengan paham kafir, nalar ala Nasrani. Mereka tumbuh di bawah didikan barat di negeri-negeri kita dan negeri-negeri mereka sendiri. Mereka dibesar
Darah manusia yang berada di luar tubuh termasuk najis, lantas bagaimana hukum donor darah dan memasukkannya ke tubuh orang lain? Menurut Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, ada tiga perkara yang
Di antara tempat persinggahan iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in adalah isyfaq. Allah berfirman, "(Yaitu) orang-orang yang takut akan adzab) Rabb mereka, sedang mereka tidak melihat-Nya, dan mereka mer
Dalam pembahasan ini, perlu dijelaskan definisi sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme, serta pluralitas agar dapat dipahami batasan pembahasan hukum serta menghindari kesalahpahaman yang sering ter
Dari Hudzaifah bin Usaid Al Ghifari Radhiyallahu ‘Anh, ia berkata, 'Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperhatikan kami sewaktu kami saling berbincang. Beliau bertanya, 'Apa yang sedang kalian
Pada bagian ini kita membicarakan proses pensucian benda-benda yang asalnya memang benda suci, namun terkena atau terkontaminasi benda najis. Intinya hanya bagaimana agar benda najis yang menempel itu
“Imam Syafi’i sangat mencintai Syiah ( syadid al-tasyayyu’ ). Salah satu kecintaan Imam Syafi’i kepada Syiah ditunjukkan ketika fatwanya bertentangan dengan fatwa Imam Ali, maka Imam Syafi’i langsung
Sebelumnya telah kita bahas mengenai Musyawarah dan Demokrasi . Selanjutnya dalam pembahasan ini akan kita bahas mengenai pemilihan pemimpin melalui pemilihan umum atau voting atau jajak pendapat atau
Khauf (takut) merupakan tempat persinggahan yang amat penting dan paling bermanfaat bagi hati. Ini merupakan keharusan bagi setiap orang. Firman Allah, "Karena itu janganlah kalian takut kepada mereka