Fimadani

Category

Syariah

Page 26 of 34

Thaharah dari Najis

Thaharah dari najis adalah thaharah secara hakiki, dimana ritualnya adalah mensucikan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah hakiki adalah pensucian agar terbebasn

Bunga Bank untuk Membayar Biaya Administrasi dan Pajak

Bunga riba termasuk harta yang haram. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275) Prinsip utama yang perlu untuk selalu kita perh

Hukum Menabung di Bank Konvensional (Ribawi)

Majelis Ulama Indonesia, Melalui Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Intersat/Fa’idah), tanggal 24 Januari 2004, menjelaskan bahwa: Bunga (Interest/fa’idah) adala

Mendengarkan (Sima')

Di antara macam-macam tempat persinggahan iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in adalah sima' yang berarti mendengarkan. Sima' merupakan mashdar seperti kata niyat. Allah telah memerintahkan sima' ini di d

Percaya Kepada Hari Akhir (Kiamat)

Hari akhir adalah hari kiamat yang pada hari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala bangkitkan semua makhluk untuk dihisab dan diberi balasan. Dinamakan dengan nama itu karena tidak ada lagi hari sesudahnya. D

Ibnu Abbas Menghalalkan Nikah Mut’ah?

Telah masyhur di kalangan Ahlus Sunnah bahwa Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma adalah salah seorang shahabat Nabi yang berpendapat ‘membolehkan’ nikah mut’ah. Bahkan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘a

Status Kenajisan Bekas Jilatan Hewan

Hukum su’ru hewan atau air yang telah kemasukkan moncong hewan sangat tergantung dari hukum hewan itu apakah hewan itu najis atau tidak. Para ulama lantas membedakannya sesuai dengan kriteria itu. 1.

Hukum Sukuk Ijarah Terbitan Pemerintah

Sukuk berasal dari bahasa Arab bentuk jamak dari kata Shakk yang berarti surat berharga. Secara terminologi AAOIFI mendefinisikan Sukuk dengan, " Beberapa lembar sertifikat dengan nilai sama yang mewa

Jangan Gunakan Agama untuk Keuntungan Ekonomi

Oleh karena agama mempunyai fungsinya yang besar dalam masyarakat manusia, maka berbagai pihak coba menggunakan nama agama atas berbagai tujuan. Ada yang ikhlas, ada pula yang mengambil kesempatan ata