Fimadani

Category

Tsaqafah

Tentang Tsaqafah

Page 4 of 14

Mengenali Hadits Palsu dari Matan-nya

Menyebarkan hadits palsu tanpa menerangkan tentang kepalsuannya adalah merupakan satu dosa yang sangat besar. Penipuan dan bersekongkol dengan penipuan adalah dosa menurut ajaran Islam. Apa lagi jika

Hendaknya Akal Menakar Kabar

Ujian paling besar di kalangan sebagian orang yang memakai gelaran ‘agamawan’ atau tokoh agama adalah apabila mereka tidak memiliki manhaj atau metode yang betul dalam memahami sesuatu fakta yang dika

Penulisan Teks Bibel dan Al Quran

Asumsikan kita menolak pandangan bahwa Injil ditulis 100 tahun setelah diangkatnya Yesus oleh orang yang tidak dikenal, dan kita ambil pendapat yang paling dekat tahunnya yaitu William F. Albright bah

Ideologi Sekuler Inlander

Saya ingin bahas soal fenomena Sekuler Inlander. Ini fenomena yang sudah cukup lama saya perhatikan. Sekuler Inlander itu sifatnya orang-orang sekuler bermental inlander. Kampungan, gitu deh kurang le

16 Hadits Shahih Seputar Bulan Muharram

1. Hadits, “…dalam setahun ada dua belas bulan…,” Dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya zaman telah berputar sebagaimana keadaannya pada hari Allah menciptakan langit

12 Hadits Tidak Shahih Seputar Bulan Muharram

1. Hadits Puasa 2 Hari di Bulan Muharram (Hadits Palsu) Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa dua hari dari bulan Muharram, maka untuknya pahala tiap harinya sebanya

Pemikiran Liberal Masdar Farid Mas’udi

Tokoh NU yang menjabat menjadi Wakil Katib Am Syuriah PBNU dan anggota Komisi Fatwa MUI ini lahir di Porwokerto 18 September 1954 pernah belajar di Pesantren Kyai Khudhori Tegalrejo Magelang Jawa Teng

Perumusan Kalender Hijriyah

Bisa dikatakan bahwa penanggalan Hijriyah yang banyak dikenal oleh kaum muslim itu adalah produk politik yang dikeluarkan semasa Sayyidina Umar menjabat khalifah. Dikatakan demikian karena memang moti

Sikap Khalifah dan Gubernurnya Terhadap Harta Dunia

Imam Ath Thabrani meriwayatkan dalam kitab Al Kabir bahwa Khalifah Umar Ibnul Khaththab Radhiyallahu Anhu mengambil uang 400 dinar (1 dinar 4,25 gram emas, setara Rp 800 juta) dan memasukkannya ke kan