Mengenali Hadits Palsu dari Matan-nya
Menyebarkan hadits palsu tanpa menerangkan tentang kepalsuannya adalah merupakan satu dosa yang sangat besar. Penipuan dan bersekongkol dengan penipuan adalah dosa menurut ajaran Islam. Apa lagi jika
Category
Tentang Tsaqafah
Page 4 of 14
Menyebarkan hadits palsu tanpa menerangkan tentang kepalsuannya adalah merupakan satu dosa yang sangat besar. Penipuan dan bersekongkol dengan penipuan adalah dosa menurut ajaran Islam. Apa lagi jika
Ujian paling besar di kalangan sebagian orang yang memakai gelaran ‘agamawan’ atau tokoh agama adalah apabila mereka tidak memiliki manhaj atau metode yang betul dalam memahami sesuatu fakta yang dika
Asumsikan kita menolak pandangan bahwa Injil ditulis 100 tahun setelah diangkatnya Yesus oleh orang yang tidak dikenal, dan kita ambil pendapat yang paling dekat tahunnya yaitu William F. Albright bah
Saya ingin bahas soal fenomena Sekuler Inlander. Ini fenomena yang sudah cukup lama saya perhatikan. Sekuler Inlander itu sifatnya orang-orang sekuler bermental inlander. Kampungan, gitu deh kurang le
Diharamkan atas seorang berhadas menyentuh Mushaf dan membawanya, sama saja membawanya dengan cara memegangnya atau dengan lainnya, sama saja dia menyentuh tulisannya, tepinya atau kulitnya. Diharamka
1. Hadits, “…dalam setahun ada dua belas bulan…,” Dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya zaman telah berputar sebagaimana keadaannya pada hari Allah menciptakan langit
1. Hadits Puasa 2 Hari di Bulan Muharram (Hadits Palsu) Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa dua hari dari bulan Muharram, maka untuknya pahala tiap harinya sebanya
Tokoh NU yang menjabat menjadi Wakil Katib Am Syuriah PBNU dan anggota Komisi Fatwa MUI ini lahir di Porwokerto 18 September 1954 pernah belajar di Pesantren Kyai Khudhori Tegalrejo Magelang Jawa Teng
Bisa dikatakan bahwa penanggalan Hijriyah yang banyak dikenal oleh kaum muslim itu adalah produk politik yang dikeluarkan semasa Sayyidina Umar menjabat khalifah. Dikatakan demikian karena memang moti
Imam Ath Thabrani meriwayatkan dalam kitab Al Kabir bahwa Khalifah Umar Ibnul Khaththab Radhiyallahu Anhu mengambil uang 400 dinar (1 dinar 4,25 gram emas, setara Rp 800 juta) dan memasukkannya ke kan