Ada tiga system ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu, system ekonomi kapitalis, system ekonomi sosialis, dan system ekonomi mix economic. Semua system tersebut merupakan beberapa system ekonomi yang berkembang berdasarkan pemikiran orang-orang barat. Selain ketiga system tersebut, tidak terdapat system yang berhasil diterapkan di berbagai Negara.
Semua system ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut sudah sangat terbukti tidak ada yang dapat berhasil hingga saat ini. System tersebut juga terbukti tidak dapat memberikan kemaslahatan untuk ummat manusia di muka bumi ini. Bukti dari tidak berhasilnya semua system tersebut dimulai dari saat bubarnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian Negara ditahun 90-an, kemudian dilanjutkan dengan adanya hasil yang buruk dari semua system tersebut, yaitu Negara yang miskin menjadi semakin miskin, Negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit menjadi semakin kaya, lalu hingga saat ini terjadi krisis ekonomi yang melanda Negara-Negara di Eropa dan Amerika. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa semua system ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut membawa dampak buruk serta kehancuran bagi perekonomian di dunia ini.
Saat ini kita ummat manusia sedang mencari cara yang sesuai untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut. Bagaimana caranya? Ya, hanya ada satu system ekonomi yang akan membawa pada kemaslahatan bersama, yaitu System Ekonomi Syariah. System yang didalamnya berlandaskan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta system yang akan membawa ummat manusia pada jalan yang diridhoi oleh-Nya. Berkembangnya system ekonomi syariah sekarang ini bukan untuk menyayingi system ekonomi yang sudah ada, tetapi bagaimana system ini berfungsi sebagai penutup kekurangan terhadap semua system ekonomi yang telah ada sebelumnya. System ini didasarkan pada agama islam (دين الإسلام), karena islam sebagai “rahmatan lil alamin” yaitu rahmat bagi semesta alam, mempunyai makna islam bukan hanya untuk ummat islam saja, tetapi juga untuk seluruh makhluk-Nya yang ada di muka bumi ini. Islam sangat mengatur berbagai aspek kehidupan manusia di dunia ini, mulai dari bangun tidur di pagi hari hingga tidur kembali di malam hari. Semuanya telah diatur didalam agama islam secara terperinci, semata-mata untuk mencapai keridhoan dan kebahagiaan dari Allah SWT Sang Pencipta baik di dunia maupun di akhirat kelak nanti.
Dalam agama islam kegiatan ekonomi harus didasarkan pada hokum syara’, dalam artian ada yang boleh dilaksanakan dan sebaliknya ada yang tidak boleh dilaksanakan dengan kata lain “harus ada etika”. Kegiatan ekonomi merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT, sesuai didalam firman-Nya: ) إلاليعبدون والإنس الجن وماخلقت az-dzariyyat:56) artinya: “Dan aku tidak ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribdah kepada-Ku”. Islam juga mengajarkan bahwa manusia tidak dibenarkan untuk bersifat sekuler, yaitu memisahkan antara kegiatan ukhrowi dan dunia, harus ada keseimbangan (balance) antara kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat yang akan datang.
Dalam Agama Islam pada hakikatnya harta yang kita punya adalah milik Allah SWT, harta merupakan pemberian Ilahi dan juga sebagai titipan dari-Nya kepada kita manusia di dunia ini. Oleh karena itu, wajib hukumnya menjaga dan menggunakan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Agama Islam secara jelas telah menerangkan yang berkaitan dengan aturan-aturan dalam masalah harta tersebut. Islam telah mengatur dalam masalah harta mulai dari sisi cara mendapatkannya, kemudian cara menggunakannya, hingga cara memberikannya kepada yang berhak baik itu dalam bentuk shodaqoh, infaq, dan zakat. Semua penjelasan terkait masalah harta telah diatur dalam agama Islam sesuai dengan tuntunan Qur’an dan Sunnah.
System ekonomi syariah terdapat tiga landasan dalam penerapannya, yaitu Tauhid, Aqidah, dan Syariah. Tauhid, artinya bahwa system ekonomi ini berlandaskan hanya pada satu tujuan semata yaitu mencapai keridhoan-Nya dalam setiap kegiatan ekonomi yang telah dilaksanakan di berbagai sisi kehidupan ini. Aqidah, artinya bahwa system ekonomi ini menjamin terhadap seluruh pelaku ekonomi yang terdapat didalamnya haruslah mempunyai aqidah yang baik dan benar agar tidak terjadi kezhaliman atau ketidakadilan dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilaksanakannya. Syariah, artinya bahwa system ekonomi ini haruslah berlandaskan sesuai tuntunan syariah (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang berlaku dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilaksanakannya. Pastinya ketika sudah terpenuhi ketiga landasan system ekonomi syariah tersebut pada akhirnya akan membawa kemaslahatan untuk seluruh ummat manusia di muka bumi ini.
Saat ini Negara-negara di Eropa dan Amerika perlahan-lahan banyak yang mulai beralih dari system ekonomi konvensional kepada system ekonomi syariah, mereka telah menemukan cara yang sesuai untuk mengatasi masalah krisis ekonomi yang telah menimpa Negaranya masing-masing, yaitu Sistem Ekonomi Syariah. System ini berhasil menjadi solusi untuk permasalahan ketidakadilan yang muncul akibat sistem ekonomi konvensional, hal itu menunjukkan bahwa Islam memang membawa kebaikan untuk semua, bukan hanya untuk orang Islam saja. Islamisasi dalam ilmu ekonomi menjadikan ekonomi yang telah ada saat ini menjadi lebih Islami dan Adil. System ekonomi syariah memiliki keunggulan baik dari segi ilmu maupun system, dalam dunia professional ekonomi syariah juga sangat dibutuhkan oleh pasar karena sesuai dengan permintaan. Dalam ekonomi syariah juga terdapat yang namanya sistem bagi hasil, artinya adalah bagi risiko. Didalam bank konvensional, jika peminjam bangkrut, maka jaminan akan diambil, bank tidak akan ambil pusing, tetapi dengan sistem ekonomi syariah, akan ada pemberian jangka waktu penangguhan.
Ekonomi syariah juga sebagai solusi jitu pengentasan kemiskinan, system ini dinilai sangat cocok untuk program pengentasan kemiskinan, hal ini sangat sesuai dikarenakan masyarakat miskin tidak dipandang sebagai pihak yang malas, namun sebagai pihak yang tidak mendapatkan akses untuk kehidupan yang lebih baik. Disinilah letak perbedaan sistem ekonomi syariah dan konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak bertujuan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Tetapi, bagaimana kehidupan yang lebih baik bisa dicapai secara bersama, maknanya adalah saling tolong menolong (تعاون) dalam kebaikan antara yang mempunyai kelebihan harta terhadap yang membutuhkan harta tersebut.
Ekonomi syariah mempunyai prinsip sinergi (تعاون) artinya saling tolong menolong. Sesuai dalam firman-Nya: (وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونواعلى الإثم والعدوان al-maidah:2) artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. Prinsip ini memungkinkan orang yang lebih dulu mencapai kesuksesan itu dapat membantu sesamanya. Kerja sama seperti ini dapat mewujudkan Ummat Islam yang maju secara bersama. System ekonomi syariah akan semakin mengajarkan kita pada kepedulian terhadap orang yang membutuhkan di sekitar kita, baik itu dalam bentuk materi maupun non materi. Kesuksesan yang telah didapatkan seseorang belum bisa dikatakan sempurna apabila saudara di sekitarnya masih diliputi kekurangan bahkan kemiskinan. Oleh karena itu, jadilah pribadi yang bermanfaat bagi orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda: ( لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه) متفق عليه artinya: “ Tidak beriman seseorang sebelum dia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri” (HR. Bukhari-Muslim). Dalam hadist lain juga disebutkan (الناس أنفعهم للناس (خيرartinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya”.
Berbicara tentang perkembangan system ekonomi syariah di Negara kita Indonesia ini, Alhamdulillah patut kita syukuri bersama bahwa system ini semakin hari makin berkembang pesat. Semua ini didasari pada kesadaran ekonomi syariah masyarakat Indonesia yang kian tinggi dari hari ke hari, mulai dari perkembangan bank syariah yang hingga kini semakin maju, ditambah juga dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi dan multifinance syariah yang semakin berkembang pesat, lalu dalam kegiatan ekonomi pasar masyarakat Indonesia yang semakin mengendepankan kejujuran dan keadilan dalam menjalankan kegiatannya Insya Allah. Kemauan masyarakat pada ekonomi syariah yang semakin bagus dinilai menjadi modal utama Negara Indonesia untuk bisa mengungguli pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Negara lainnya, karena modal tersebut tidak dimiliki oleh beberapa Negara lain lantaran pertumbuhan lembaga keuangan syariah di beberapa Negara tersebut didorong dengan kebijakan pemerintah.
Dorongan dari semua lapisan masyarakat Indonesia mulai dari kawasan ekonomi mikro hingga pengusaha besar sangat membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi syariah di Negara Indonesia. Salah satunya yang telah berhasil adalah dalam hal mengenal pembiayaan berskema syariah. Semua ini harus ditambah dengan dukungan pemerataan sosialisasi ekonomi syariah oleh lembaga swadaya masyarakat di seluruh wilayah Negara Indonesia. Dalam sebuah sumber menyatakan bahwa pertumbuhan lembaga keuangan syariah di tanah air Indonesia diprediksikan akan mampu mencapai lebih dari 50 persen di tahun yang akan datang. Pertumbuhan itu tidak hanya di dunia perbankan saja, tetapi juga dalam lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi dan multifinance syariah. Khusus untuk asuransi syariah, pertumbuhan kedepan akan didorong dengan adanya rencana penyusunan undang-undang asuransi syariah.
Semoga seluruh peningkatan pertumbuhan system ekonomi syariah sekarang ini pada akhirnya nanti akan membawa kemaslahatan untuk seluruh ummat manusia di dunia ini, demi tercapainya kebahagiaan yang hakiki di akhirat kelak nanti.
Allahumma Amin Ya Rabbal Alamin. Hidup Ekonomi Syariah!
Oleh: Muhammad Umar Lutfi, Banten
Facebook: Muhammad Umar Lutfi
Twitter: @ellutfi_hk27