Hukum Umroh dalam Islam. Wajib atau Sunnah?

Hukum Umroh – Dari segi bahasa, umroh berarti berkunjung. Dapat dikatakan bahwa umroh merupakan sebuah aktivitas mendatangi tempat yang selalu dikunjungi. Hal itu dikarenakan umroh boleh dilakukan kapan saja tidak seperti haji yang hanya dilaksanakan saat bulan Dzulhijjah.

Sedangkan secara syar’i, umroh berarti berkunjung ke kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah dengan ketentuan dan tata cara tertentu

Umroh juga disebut sebagai al-hajju l-ashghar atau haji kecil. Seluruh tata cara yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah umroh sudah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam.

Keutamaan Melaksanakan Ibadah Umroh

hukum umroh dalam islam
endangered-indonesia.com

1. Diampuninya dosa. Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadist

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda

“Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. (HR Bukhari dan Muslim)

2. Merupakan tamu  Allah yang akan dikabulkan setiap doanya

Dari Abu Hurairah RA berkata bahwa “Rasulullah SAW bersabda

“Para jamaah haji dan umrah merupakan delegasi Allah. Jika mereka berdo’a kepada-Nya, Allah akan mengabulkannya. Dan jika mereka meminta ampun, maka Allah akan mengampuni-nya”. (HR An-Nasaiy dan Ibnu Majah)

3. Bagi perempuan, melaksanakan umroh seperti melaksanakan tugas jihad sebagaimana laki-laki berjihad di medan perang.

Rasulullah SAW bersabda: “Jihadnya orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan wanita, adalah haji dan umrah“. (HR An-Nasaiy).

Hukum Umroh dalam Islam

ibadah umroh
arietours.com

Hukum umroh ada 2 yaitu wajib dan sunnah

1. Menjadi wajib apabila ibadah umroh tersebut baru dilaksanakan pertama kali sehingga disebut sebagai Umratul Islam.  Selain itu umroh karena nazar maka ibadah umroh tersebut menjadi wajib.

Jadi apabila seseorang bernazar akan menunaikan ibadah umroh jika telah melakukan atau mendapatkan hasil tertentu, maka pelaksaan umroh hukumnya menjadi wajib

2. Ibadah umroh menjadi sunnah apabila telah dilakukan untuk kedua kali atau lebih serta bukan merupakan nazar

Namun di kalangan ahli fiqih bersepakat bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk orang yang disyariatkan untuk menyempurnakan. Walaupun beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum dari ibadah umroh apakah termasuk wajib atau sunnah

Hukum Umroh Menurut Pendapat Para Ulama

hukum pelaksanaan umroh
nyzaltour.com

1. Pendapat Pertama menyebutkan bahwa Melaksanakan Umroh merupakan Sunnah Mu`akkadah 

Ulama yang memiliki pendapat seperti ini adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Ibnu Mas’ud, Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i, Abu Tsaur serta dari kalangan mazhab Zaidiyah.

Dalil-dalil yang dijadikan dasar bahwa umroh merupakan sunnah mu’akkadah adalah

Pendapat ini berdasarkan pada sabda Nabi SAW saat ditanya  tentang hukum melaksanakan ibadah umroh, yang kemudian dijawab,” Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu lebih baik.” Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW yaitu:
“Haji adalah jihad, sementara umroh hanya tathawwu”

Selain itu, pelaksanaan umroh yang tidak ditentukan oleh waktu juga dijadikan dasar bahwa ibadah umroh adalah sunnah.

2. Pendapat Kedua Menyebutkan bahwa Umroh adalah Wajib, Terutama untuk Orang-orang yang Diwajibkan Haji. 

Pendapat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang paling sahih di antara kedua pendapatnya, Imam Ahmad menurut versi lain, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri.

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan yang lainnya juga memiliki pendapat seperti ini serta mereka bersepakat bahwa pelaksanaan ibadah umroh hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup seperti ibadah haji

3. Pendapat Ketiga

Pendapat terkuat dalam hal ini adalah umroh merupakan ibadah wajib bagi yang mampu dengan dilakukan sekali seumur hidup. Sedangkan yang berpendapat bahwa umroh merupakan ibadah sunnah dalilnya dianggap lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.

Jadi untuk orang yang mampu, dalam sekali seumur hidup sangat dianjurkan supaya berusaha untuk  menunaikan ibadah umroh.

Ibadah ‘umroh bisa langsung ditunaikan saat melaksanakan ibadah haji dengan cara melaksanakan haji secara qiran atau tamattu’.

Karena dalam haji qiran dan tamattu’ sudah terdapat umroh di dalamnya sehingga keutamaannya bisa dapat disejajarkan dengan ibadah haji yang merupakan rukun Islam dan ibadah wajib bagi orang yang mampu.