Kaum Muslimin sependapat atas wajibnya menjaga Muahaf dan memuliakannya. Para sahabat kami dan lainnya berkata, andaikata seorang Muslim mencampakkannya dalam kotoran-mudah-mudahan Allah swt melindunginya-maka pembalingnya menjadi kafir.
Mereka berkata, haram menjadikannya sebagai bantal. Bahkan menjadikan kitab ilmu sebagai bantal adalah haram.
Sunah berdiri menyambut Mushaf apabila diserahkan kepadanya karena berdiri untuk menyambut orang-orang terkemuka seperti para ulama dan orang-orang sholeh adalah mustahab. Maka sudah tentulah Mushaf lebih
utama. Saya telah menyebutkan dalil-dalil tentang anjuran berdiri ini pada bagian lainnya.
Telah kami terima riwayat dalam Musnad Ad-Daarimi dengan isnad sahih dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa Ikrimah bin Abu Jahal ra. meletakkan Mushaf di atas wajahnya dan berkata: “Kitab Tuhanku, Kitab Tuhanku.”
Imam An Nawawi