Definisi
مَا اسْتَوْفَى شُرُوْطُ الصِّحَّةِ إِلاَّ أَنَّ أَحَدَ رُوَاتِهِ أَوْ بَعْضَهُمْ دُوْنَ رَاوِي الصَّحِيْحِ فِي الضَّبْطِ بِمَا لاَ يَخْرِجُهُ عَنْ حَيِّزِ اْلإِحْتِجَاجِ بِحَدِيْثِهِ
Adalah hadits yang memenuhi syarat sebagai hadits shahih , hanya saja kualitas dhabth (keakuratan) salah seorang atau beberapa orang rawinya berada di bawah kualitas rawi hadits shahih, tetapi hal itu tidak sampai mengeluarkan hadits tersebut dari wilayah kebolehan berhujjah dengannya.
Hadits seperti ini disebut hasan lidzatihi
Penjelasan Definisi
Hadits yang memenuhi syarat sebagai hadits shahih. Dalam hal ini syarat hadits shahih adalah;
- Adanya sanad sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
- Persambungan sanad sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
- Tiadanya syadz (keganjilan)
- Tiadanya illah (cacat tersembunyi)
Sedangkan syarat dhabth menjadi titik pembeda antara keduanya. Rawi hadits hasan tingkat dhabthnya berada di bawah kualitas rawi hadits shahih. Periwayat hadits hasan biasanya disebut dengan istilah, shaduq (jujur), laa ba’sa bih (tidak apa-apa), siqah yukhthi’ (terpercaya tetapi banyak kesalahan), atau shaduq lau awham (jujur tetapi diragukan)
Contoh Hadits Hasan
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Al Quththan di dalam Ziyadah ‘ala Sunan Ibni Majah (2744) dengan jalan
يَحْيَ بْنُ سَعِيْدٍ، عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفْرٌ بِامْرِئٍ ادَّعَا نَسَبَ لاَ يَعْرِفُهُ، أَوْ جَحَّدَهُ، وَإِنْ دَقَّ، وَسَنَدُهُ حَسَنٌ
Yahya bin Sa’id, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; “Kafirlah orang yang mengaku-aku nasab orang yang tidak diketahuinya, atau menolak nasab (yang sebenarnya), meskipun samar.”
Hadits ini sanadnya hasan.
Di dalam sanad hadits ini terdapat Amr bin Syu’aib bin Muhammad, bin Abdullah bin Amr bin Al Ash. Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab at-Taqrib (2/72) mengatakan, bahwa ia adalah shaduq.
Amru Abdul Mun’im Salim