Hukum Shalat Berjamaah
Di kalangan ulama memang berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu
Category
Page 21 of 29
Di kalangan ulama memang berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu
Di kalangan ulama memang berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu
Syaikh Wahbah Az Zuhaili , penulis Tafsir Al Munir dan kitab Fiqhul Islami wa Adilatuhu , dalam kitab beliau yang berjudul Al Bida’ Al Munkarah , menjelaskan mengenai kedudukan memperingati Maulid Nab
Kita tidak pernah meminta untuk dihidupkan. Tapi, Allah menghidupkan kita. Tidaklah mungkin jika Allah menciptakan kita tanpa tujuan. Maka, Allah pun menugaskan kita untuk menjadi Khalifah di muka bum
Syaikh Abdullah At Tuwaijiri dalam Al Bid'ah Al Hauliah menyebutkan 2 jenis amalan bid’ah yang diada-adakan sejumlah orang di Bulan Muharram. 1. Bid’ah Duka Cita ala Syiah Rafidhah Pada hari kesepuluh
1. Termasuk Empat Bulan Haram (Suci) Allah berfirman, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ
Sebagaimana diketahui, para ulama bersepakat dalam pensyariatan shalat berjamaah, namun berbeda pendapat dalam hukumnya, apakah sunnah ataukah wajib. Imam Ahmad rahimahullah dan lainnya, di antaranya
Di dalam pembahasan ini terdapat empat masalah: Ziarah Masjid Madinah Berziarah ke masjid Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah sesuatu yang dianjurkan, karena di dalamnya ada keutamaannya, sebagai
Hari ketiga belas adalah hari ketiga dari hari-hari tasyriq, dimana para jama’ah haji yang menangguhkan (pergi dari Mina) harus tetap tinggal di Mina dan melempar jumrah, sebagaimana yang dilakukan pa
Hari yang kedua belas adalah hari terakhir bagi jama’ah haji yang tergesa-gesa. Di hari tersebut seorang jama’ah haji harus melakukan seperti yang dilakukan pada hari kesebelas, yaitu melempar dengan